TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Besok UMK 2021 Diteken Gubernur Banten, Segini Besaran yang Diajukan

UMK yang akan ditetapkan diklaim adil

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim direncanakan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) besok, Jumat (20/11/2020). Berapapun besaran yang akan ditetapkan diklaim telah melalui pertimbangan yang matang.

Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno besaran UMK 2021. Rekomendasi telah diserahkan ke Gubernur Banten dan direncanakan SK-nya akan diterbitkan besok.

"Mudah-mudahan besok sudah rampung karena paling telat, besok SK itu dikeluarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen 

1. UMK yang akan ditetapkan diklaim akan adil

Buruh di Banten berdemo (ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki)

Hamidi mengatakan, berapapun besaran yang ditetapkan dalam SK tersebut dipastikan telah melalui berbagai pertimbangan. Kebijakan yang nantinya diberlakukan tentunya juga mempertimbangkan unsur keadilan.

"Tinggal Pak Gubernur mempertimbangkan bagaimana nanti kebijakan dalam rangka kebijakan yang adil tentunya," katanya.

Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak Berubah

2. Ada tiga opsi yang direkomendasikan ke Gubernur Banten

Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Disampaikan Hamidi, Dewan Pengupahan Provinsi Banten memberikan tiga opsi dalam rekomendasinya. Opsi pertama, unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menghendaki tidak ada kenaikan atau UMK 2021 sama dengan di 2020. Sementara unsur Serikat Pekerja Serikat Buruh meminta ada kenaikan sebesar 3,33 persen.

"Lalu dari unsur perguruan tinggi dan pakar itu mengenghendaki ada kenaikan 1,5 persen," ungkapnya.

Lebih lanjut dipaparkan Al Hamidi, tuntutan yang dilayangakn unsur serikat pekerja dan serikat buruh dalam rekomendasi lebih besar dibanding rekomendasi dari bupati/wali kota. Rata-rata, unsur pekerja itu meminta kenaikan UMK sebesar 8,51 persen. Hal itu diperoleh dengan memerhatikan infalasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

Sementara unsur Apindo tetap sama meminta tidak ada kenaikan. Rekomendasi itu berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang berisi UMK 2021 sama dengan 2020. Selanjutnya juga pada pertimbangan laju pertumbuhan ekonomi nasional yang memiliki tren negatif.

"Yang satu angka itu Pandeglang, Lebak, Kabaupaten Serang. Pandeglang dan Lebak satu angka tidak naik, Kabupaten Serang naik 1,5 persen. Untuk daerah lain mengajukan (dari rekomendasi bupati/walikota) dengan angka yang tidak bulat," tuturnya.

Baca Juga: Buruh Ngotot UMP 2021 Naik, Gubernur Banten: Jangan Naik Tiap Tahun 

Berita Terkini Lainnya