Besok UMK 2021 Diteken Gubernur Banten, Segini Besaran yang Diajukan
UMK yang akan ditetapkan diklaim adil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim direncanakan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) besok, Jumat (20/11/2020). Berapapun besaran yang akan ditetapkan diklaim telah melalui pertimbangan yang matang.
Dewan Pengupahan Provinsi Banten telah menggelar rapat pleno besaran UMK 2021. Rekomendasi telah diserahkan ke Gubernur Banten dan direncanakan SK-nya akan diterbitkan besok.
"Mudah-mudahan besok sudah rampung karena paling telat, besok SK itu dikeluarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Buruh di Kota Tangerang Tuntut Kenaikan Upah Minimum 8 Persen
1. UMK yang akan ditetapkan diklaim akan adil
Hamidi mengatakan, berapapun besaran yang ditetapkan dalam SK tersebut dipastikan telah melalui berbagai pertimbangan. Kebijakan yang nantinya diberlakukan tentunya juga mempertimbangkan unsur keadilan.
"Tinggal Pak Gubernur mempertimbangkan bagaimana nanti kebijakan dalam rangka kebijakan yang adil tentunya," katanya.
Baca Juga: Gubernur Banten Tetapkan UMP 2021 Tak Berubah
Baca Juga: Buruh Ngotot UMP 2021 Naik, Gubernur Banten: Jangan Naik Tiap Tahun