Biaya Operasional Dilaporkan ke Kejati, Begini Kata Wagub Banten
Diduga ada kerugian negara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy angkat bicara soal dugaan penyelewengan biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2017-2021. Andika menyebut penggunaan biaya penunjang operasional sejauh ini sudah sesuai prosedur.
"Pemprov Banten dalam penyerapan BPO sudah dilakukan sesuai aturan karena kami juga sangat berhati-hati," kata Andika kepada wartawan, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: MAKI Adukan Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Gubernur Banten
1. Tanggapan Andika soal BPO diduga tak di-SPJ-kan
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur tahun 2017-2021 ke Kejati Banten.
MAKI menyatakan anggaran itu diduga tidak dibuat laporan pertanggungjawabannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.
Menanggapi hal tersebut Andika mengatakan, dalam lampiran peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa biaya penunjang operasional gubernur dan wakil gubernur bukan belanja pegawai. "Aturannya Permennya PP-nya jelas. Kita sangat hati-hati," katanya.
Baca Juga: Korupsi Hibah Ponpes, Dua Eks Kabiro Kesra Banten Dituntut 6,5 Tahun