Buka-bukaan, Wahidin Sebut Peluang Revisi UMK 2022 Sangat Kecil
Kepala daerah tidak memiliki kebebasan ambil keputusan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan peluang revisi surat keputusan (SK) upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sangat kecil. Dia mengaku tidak memiliki kebebasan mengambil keputusan soal revisi upah buruh.
"Posisis gubernur sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan. Kalau dulu kan ada," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Soal Laporan Buruh, Wahidin: Saya Bukan Tipe Pemimpin Pengecut
1. Kepala daerah tidak memiliki kebebasan ambil keputusan
Menurutnya penetapan besaran UMK 2022 sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga kepala daerah tidak memiliki kebebasan. Sementara buruh menuntut kenaikan upah hingga 5,4 persen.
"Regulasinya sudah ada dari pusat, akhirnya kan kita tidak ada titik temu di situ. Ya memang untuk melepaskan dan tidak puas itu kan menjadi masalah," katanya.
Baca Juga: Buka Opsi Revisi Upah Buruh, Gubernur Wahidin Ikuti Jejak Anies?
Baca Juga: Sepakat Damai, Gubernur Banten Cabut Laporan Terhadap Buruh