TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Buka-bukaan, Wahidin Sebut Peluang Revisi UMK 2022 Sangat Kecil 

Kepala daerah tidak memiliki kebebasan ambil keputusan

Gubernur Banten, Wahidin Halim (ANTARA FOTO/Fauzan)

Serang, IDN Times - Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan peluang revisi surat keputusan (SK) upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 sangat kecil. Dia mengaku tidak memiliki kebebasan mengambil keputusan soal revisi upah buruh.

"Posisis gubernur sekarang tidak punya diskresi, tidak punya keleluasaan. Kalau dulu kan ada," kata Wahidin saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Soal Laporan Buruh, Wahidin: Saya Bukan Tipe Pemimpin Pengecut

1. Kepala daerah tidak memiliki kebebasan ambil keputusan

Gubernur Banten Wahidin Halim dalam Rapat Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-21 Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (4/10/2021). (Dok. Pemprov Banten)

Menurutnya penetapan besaran UMK 2022 sudah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sehingga kepala daerah tidak memiliki kebebasan. Sementara buruh menuntut kenaikan upah hingga 5,4 persen.

"Regulasinya sudah ada dari pusat, akhirnya kan kita tidak ada titik temu di situ. Ya memang untuk melepaskan dan tidak puas itu kan menjadi masalah," katanya.

Baca Juga: Buka Opsi Revisi Upah Buruh, Gubernur Wahidin Ikuti Jejak Anies?

2. Kepala daerah, kata Wahidin, bisa kena sanksi skors 3 bulan

IDN Times/Khaerul Anwar

Jika kepala daerah tidak mengikuti aturan yang telah ditentukan pusat, kata Wahidin, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dia bisa dapat sanksi dari pusat.

"Itu kan kena skors 3 bulan. Kita ke Kemendagri juga tidak dapat izin, ini kan risiko bagi kepala daerah," katanya.

Baca Juga: Sepakat Damai, Gubernur Banten Cabut Laporan Terhadap Buruh

Baca Juga: Ratusan Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten 

Berita Terkini Lainnya