Diseret Kasus Danah Hibah Ponpes, Gubernur: Sana Cari Bukti
Wahidin sebut hibah diurus seluruhnya oleh dinas terkait
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak atas dugaan keterlibatan dirinya di kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Banten, tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 senilai Rp117 miliar.
Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka berinisial ES, AS, dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten, sekaligus pengurus ponpes di Pandeglang. Dua orang tersangka lain berinisial IS dan TS merupakan mantan pejabat Kesra Provinsi Banten.
"Cari sana kita buktikan sama-sama apakah Gubernur terlibat. Jangan main stigmanisasi," kata Wahidin kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Baca Juga: Mantan Kepala Biro Kesra Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes
1. Penyaluran dana hibah dilaksanakan dinas
Ia membantah tudingan tersangka IS bahwa dirinya yang memaksakan program penyaluran hibah ponpes tetap berjalan. Padahal menurutnya, penyaluran dana hibah ponpes sudah melalui mekanisme yang panjang hingga tertuang dalam Perda Ponpes 2020.
Kemudian pelaksanaan sepenuhnya diberikan kepada dinas terkait, dalam hal ini Biro Kesra Setda Provinsi Banten, termasuk pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak penerima.
"Kalau memang hibah itu salah konsepnya, maka kena evaluasi Mendagri," katanya.
Baca Juga: Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes