Diseret Kasus Danah Hibah Ponpes, Gubernur: Sana Cari Bukti

Wahidin sebut hibah diurus seluruhnya oleh dinas terkait

Serang, IDN Times - Gubernur Banten, Wahidin Halim, angkat bicara terkait tudingan sejumlah pihak atas dugaan keterlibatan dirinya di kasus pemotongan dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Provinsi Banten, tahun anggaran 2018 senilai Rp 66,280 miliar dan tahun 2020 senilai Rp117 miliar.

Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka berinisial ES, AS, dan AG. Mereka adalah honorer di Kesra Banten, sekaligus pengurus ponpes di Pandeglang. Dua orang tersangka lain berinisial IS dan TS merupakan mantan pejabat Kesra Provinsi Banten.

"Cari sana kita buktikan sama-sama apakah Gubernur terlibat. Jangan main stigmanisasi," kata Wahidin kepada wartawan, Senin (24/5/2021).

1. Penyaluran dana hibah dilaksanakan dinas

Diseret Kasus Danah Hibah Ponpes, Gubernur: Sana Cari BuktiDok. kejati Banten

Ia membantah tudingan tersangka IS bahwa dirinya yang memaksakan program penyaluran hibah ponpes tetap berjalan. Padahal menurutnya, penyaluran dana hibah ponpes sudah melalui mekanisme yang panjang hingga tertuang dalam Perda Ponpes 2020.

Kemudian pelaksanaan sepenuhnya diberikan kepada dinas terkait, dalam hal ini Biro Kesra Setda Provinsi Banten, termasuk pembuatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan pihak penerima.

"Kalau memang hibah itu salah konsepnya, maka kena evaluasi Mendagri," katanya.

Baca Juga: Mantan Kepala Biro Kesra Banten Jadi Tersangka Korupsi Hibah Ponpes

2. Wahidin sebut percaloan sudah jadi tradisi saat penyaluran bantuan

Diseret Kasus Danah Hibah Ponpes, Gubernur: Sana Cari BuktiDok. Kejati Banten

Dia menyebutkan, praktik percaloan di setiap kegiatan penyaluran bantuan di Banten sudah menjadi tradisi. Pihaknya mendorong Kejati Banten mengusut tuntas siapa saja yang tega menilap hak ponpes.

"Suatu saat saya akan bongkar, kalian juga tahu dapat informasi (calo). Cari siapa karena mereka gak pakai otak," katanya.

3. Janji perkerat penyaluran dana hibah 2021

Diseret Kasus Danah Hibah Ponpes, Gubernur: Sana Cari BuktiDok. Kejati Banten

Mantan Wali Kota (Wako) Tangerang itu menyampaikan, kasus ini harus menjadi pembelajaran untuk memperbaiki proses verifikasi administrasi dan faktual untuk penyaluran hibah ponpes 2021 mendatang.

"Kita harus selektif, hati-hati ini jadi pelajaran jangan sampai di bawah ada yang memanfaatkan. Jangan menuding kiai koruptor, mereka tanpa bantuan kita sudah punya, kasihan kiai," katanya.

Diketahui sebelumnya, Organisasi anti korupsi Banten Bersih mendesak Kejati Banten memeriksa Gubernur Wahidin Halim, dalam dugaan kasus korupsi penyaluran dana hibah ponpes.

Kuasa hukum IS, mantan Kepala Biro Kesra Banten, menyebutkan adanya keterlibatan Wahidin sebagai pimpinan daerah yang memaksakan progran bantuan hibah ponpes tetap berjalan.

"Keterangan dari para tersangka ini bermuara pada pimpinan mereka, yaitu Gubernur Banten," kata Adam Alfian, Juru Bicara Banten Bersih saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Kejati Didesak Periksa Gubernur Banten Terkait Dana Hibah Ponpes

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya