Dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata Kemenag
Ada indikasi pemalsuan dokumen penerima hibah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kementerian Agama Banten menegaskan, pihaknya tidak terkait dengan kasus "penyunatan" dana hibah ke pondok pesantren. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut penyelewengan dana itu dan sudah menetapkan satu tersangka.
"Jadi, masalah fiktif itu di luar tanggung jawab kita. Terkait dugaan (pemalsuan dokumen), kejaksaan silakan itu hukum," kata Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Banten Encep Safrudin Muhyi, saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten mengungkapkan, ada banyak penerima fiktif dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.
Untuk diketahui, persyaratan pesantren yang dapat mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten harus yang telah memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP) dari Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!
Baca Juga: Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten
1. Kemenag mengaku tidak dilibatkan dalam penyaluran dana hibah ke ponpes
Encep menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah dilibatkan dalam penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren tersebut. Dengan demikian, kata dia, penyaluran dana ini bukan tanggung jawab Kemenag.
Jika penyidik menemukan penerima fiktif dengan memalsukan sejumlah dokumen persyaratan, pihaknya menyerahkan kepada kejaksaan untuk diusut dan ditindak.
Baca Juga: Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M