TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Penerima Hibah Ponpes Fiktif di Banten, Begini Kata Kemenag

Ada indikasi pemalsuan dokumen penerima hibah

Dok. kejati Banten

Serang, IDN Times - Kementerian Agama Banten menegaskan, pihaknya tidak terkait dengan kasus "penyunatan" dana hibah ke pondok pesantren. Saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah mengusut penyelewengan dana itu dan sudah menetapkan satu tersangka. 

"Jadi, masalah fiktif itu di luar tanggung jawab kita. Terkait dugaan (pemalsuan dokumen), kejaksaan silakan itu hukum," kata Kabid Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag Banten Encep Safrudin Muhyi, saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Sebelumnya, tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten mengungkapkan, ada banyak penerima fiktif dalam kasus dugaan penyelewengan penyaluran dana hibah pondok pesantren (ponpes) di Banten tahun anggaran 2020 senilai Rp117 miliar.

Untuk diketahui, persyaratan pesantren yang dapat mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi Banten harus yang telah memiliki Izin Operasional Pondok Pesantren (IZOP) dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Dana Hibah Ponpes "Disunat," Wahidin: Zalim Itu!

Baca Juga: Kejati Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

1. Kemenag mengaku tidak dilibatkan dalam penyaluran dana hibah ke ponpes

Dok. Kejati Banten

Encep menegaskan bahwa Kemenag tidak pernah dilibatkan dalam penyaluran dana hibah untuk pondok pesantren tersebut. Dengan demikian, kata dia, penyaluran dana ini bukan tanggung jawab Kemenag. 

Jika penyidik menemukan penerima fiktif dengan memalsukan sejumlah dokumen persyaratan, pihaknya menyerahkan kepada kejaksaan untuk diusut dan ditindak.

2. Dokumen izin operasional penerima hibah akan dicek

Dok. kejati Banten

Sejauh ini, kata Encep, pihaknya belum mendapatkan laporan dari Kanwil Kemenag kabupaten/kota terkait adanya indikasi pemalsuan dokumen izin operasional ponpes milik Kemenag tersebut.

Kendati demikian, pihaknya akan meminta data penerima hibah tersebut untuk memastikan adanya pemalsuan dokumen Kemenag oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Sebetulnya, kami mohon dari 2019 sampai sekarang mohon dicek ponpes. Apalagi izin sekarang itu sulit jangan sampai asal-asalan nanti," katanya.

Baca Juga: Geledah Gudang Kesra Banten, Kejati Sita Dokumen Hibah Ponpes Rp117 M

Berita Terkini Lainnya