Guru SD di Serang Sudah Setahun Cabuli Murid
Guru AJ ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Serang, IDN Times - Pihak kepolisian telah menetapkan guru AJ (50), seorang guru Sekolah Dasar di Kota Serang, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan lima murid. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah melakukan perbuatan cabul terhadap muridnya, setahun terakhir.
Perbuatan bejat AJ terungkap setelah salah satu muridnya mengeluh sakit di bagian alat vital. Dia kemudian menceritakan apa yang dia alami kepada orangtuanya.
Setelah mendapat cerita sang anak, orangtua korban langsung melapor ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota.
Baca Juga: Guru SD di Kota Serang Diduga Cabuli 5 Murid
1. AJ telah mengajar selama 25 tahun di SD tersebut
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merupakan guru senior di sekolah dan telah mengajar selama 25 tahun. Namun, tersangka tega mencabuli murid-muridnya selama satu tahun terakhir.
"Dia sudah beristri, memiliki anak bahkan dia sudah punya cucu," kata Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Jumat (28/2).
Baca Juga: Iriana: 30 Tahun, Puluhan Ribu KK di Kota Serang Tak Punya Jamban