TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Modus Tersangka Gelapkan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang

Kejati telah tetapkan 4 tersangka dalam kasus ini

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan modus penggelapan pajak yang dilakukan empat tersangka di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. 

Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Ahmad Priyo staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa.

Lalu Mohamad Bagja Ilham sebagai tenaga honorer bagian Kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono seorang swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.

"Terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh keempat tersangka," kata Eben, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga: Miliaran Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Diduga Digelapkan

Baca Juga: Pejabat Eselon IV Jadi Dalang Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

1. Bermula pada April 2021, Zulfikar selaku Kasi Penagihan mengumpulkan ketiga tersangka lainnya

IDN Times/Khaerul Anwar

Eben menjelaskan tersangka pada April 2021, Zulfikar selaku Kasi Penagihan mengumpulkan ketiga tersangka lainnya, untuk mendiskusikan cara masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.

"Sekira bulan Juni 2021, tersangka Z memerintahkan tersangka MBI untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II)," jelasnya.

2. Para tersangka memilih berkas daftar mobil baru dan mengubah data menjadi kendaraan bekas

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menambahkan tersangka Muhammad Bagja Ilham selaku Tenaga Honorer Bagian Kasir kemudian memilih seluruh berkas pendaftaran pajak baru mobil.

"Setelah berkas dipilih, maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan, oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak," tambahnya.

Kemudian Eben mengungkapkan tersangka Ahmad Prio membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan tersangka  Muhammad Bagja Ilham mengirimkan data pembayaran ke tersangka Budiono, yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua.

"Tersangka B yang telah mengetahui password dan VPN untuk pengubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II. Setelah berhasil diubah, penetapan yang telah diubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka MBI," ungkapnya.

Baca Juga: Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua

Berita Terkini Lainnya