Ini Modus Tersangka Gelapkan Pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang
Kejati telah tetapkan 4 tersangka dalam kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan modus penggelapan pajak yang dilakukan empat tersangka di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Keempat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Zulfikar selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, Ahmad Priyo staf petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa.
Lalu Mohamad Bagja Ilham sebagai tenaga honorer bagian Kasir Samsat Kelapa Dua dan Budiono seorang swasta atau mantan pegawai yang membuat aplikasi Samsat.
"Terjadi permufakatan jahat yang dilakukan oleh keempat tersangka," kata Eben, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga: Miliaran Uang Pajak Samsat Kelapa Dua Tangerang Diduga Digelapkan
Baca Juga: Pejabat Eselon IV Jadi Dalang Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua
1. Bermula pada April 2021, Zulfikar selaku Kasi Penagihan mengumpulkan ketiga tersangka lainnya
Eben menjelaskan tersangka pada April 2021, Zulfikar selaku Kasi Penagihan mengumpulkan ketiga tersangka lainnya, untuk mendiskusikan cara masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang.
"Sekira bulan Juni 2021, tersangka Z memerintahkan tersangka MBI untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II)," jelasnya.
Baca Juga: Kejati Tetapkan 4 Tersangka Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa Dua