TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korupsi Dana Bansos, Pendamping PKH di Banten Divonis 2,5 Tahun Bui

Terdakwa lain divonis 2 tahun penjara

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Dua pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) di Kabupaten Tangerang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos). Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Kamis (29/9/2022).

Terdakwa Asep Dede Priantna dihukum penjara 2 tahun dan 6 bulan. Sementara, terdakwa Yenny Noviyanti divonis kurungan 2 tahun penjara. Keduanya merupakan pendamping PKH di Kecamatan Tigaraksa untuk Desa Bantar Panjang, Desa Pasir Nangka, Desa Margasari dan Cileles.

Baca Juga: Fakta-fakta 2 Petugas PKH Tangerang Sunat Uang Rakyat Miskin

1. Kedua terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi

Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi  bantuan Bansos tahun 2018 dan 2019.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Asep Dede Priantna berupa penjara 2 tahun dan 6 bulan," kata Slamet Widodo saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, Asep juga dihukum untuk membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta dimana apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah inkrah maka dipidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Sementara, terdakwa Yenny Noviyanti divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp270 juta jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara 1 tahun dan 6 bulan.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan progaram pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merugikan orang miskin di Kabupaten Tangerang dan tidak mendukung program bansos Kemensos.

"Pertimbangan yang meringankan terdakwa kooperatif dan punya tanggungan keluarga," katanya.

2. Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU

IDN Times/Khaerul Anwar

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten. Sebelumnya, kedua terdakwa korupsi bansos itu dituntut 5 tahun penjara.

Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara, JPU Kejati Banten menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Bansos Kota Tangerang Disinyalir Bermasalah, Kejaksaan Buka Suara

Berita Terkini Lainnya