Kredit Fiktif BJB Rp8,7 Miliar, Eks Pejabat Dindik Divonis 4 Tahun Bui
Unep juga dijatuhkan denda Rp200 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Unep Hidayat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin malam (14/2/2022).
Unep dinilai terbukti turut terlibat tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) cabang Tangerang, Banten senilai Rp8,7 miliar.
Baca Juga: Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M
Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif BJB, Kejati Banten Tahan Pejabat Dindik Sumedang
1. Unep juga dijatuhkan denda Rp200 juta
Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo itu juga menjatuhkan pidana denda terhadap Unep senilai Rp 200 juta. Jika terdakwa tak bisa membayar, maka hukuman bui ditambah dua bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa Unep Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang.
Baca Juga: BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang