TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kredit Fiktif BJB Rp8,7 Miliar, Eks Pejabat Dindik Divonis 4 Tahun Bui

Unep juga dijatuhkan denda Rp200 juta

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Mantan pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat Unep Hidayat divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin malam (14/2/2022).

Unep dinilai terbukti turut terlibat tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jabar Banten (BJB) cabang Tangerang, Banten senilai Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M

Baca Juga: Kasus Kredit Fiktif BJB, Kejati Banten Tahan Pejabat Dindik Sumedang

1. Unep juga dijatuhkan denda Rp200 juta

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Majelis hakim  yang diketuai Slamet Widodo itu juga menjatuhkan pidana denda terhadap Unep senilai Rp 200 juta. Jika terdakwa tak bisa membayar, maka hukuman bui ditambah dua bulan kurungan.

"Mengadili terdakwa Unep Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang.

Baca Juga: BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang 

2. Terdakwa Djuanningsih juga divonis 4 penjara

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni pegawai PT Djaya Abadi Soraya Djuanningsih, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 1 bulan penjara.

Selain pidana penjara dan denda, Wahyudin juga diberi hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp2,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah putusan inkracht, harta bendanya disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Mereka dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 1UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1.

Berita Terkini Lainnya