TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Maki: Ada Dugaan Pemotongan Insentif Nakes COVID-19 di Serang  

Sudah mengadukan kasus tersebut ke Polda Banten

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) menemukan adanya dugaan pemotongan dan penyelewengan insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di salah satu rumah sakit di Kota Serang, Banten.

Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya telah mendalami aduan dugaan "penyunatan" insentif nakes tersebut.

"Saya dapat aduan terkait dengan dugaan pemotongan honorarium nakes yang menangani COVID anggaran ini dari pemerintah pusat yang disalurkan kemenkes ke rumah sakit," kata Boyamin kepada wartawan usai menyambangi Polda Banten, Jumat (30/7/2021).

1. Pemotongan diketahui setelah buku tabungan diberikan

Ilustrasi perawat yang kelelahan setelah memberikan pelayanan kepada positif COVID-19 (IDN Times/Ervan)

Dia mengatakan, sistem pemberian insentif itu dikirim ke rekening masing-mading nakes. Namun, buku tabungan dan ATM mereka tidak diberikan oleh pihak rumah sakit.

Belakangan, dugaan pemotongan itu baru diketahui setelah tabungan dan ATM dibagikan sehingga mereka dapat mengecek keluar masuk uang.

"Honorarium yang dicairkan 6 bulan kira-kira antara bulan Desember (2020) sampai Mei (2021) dan Januari sampai Juni (2021)," katanya.

Baca Juga: Insentif Nakes di Banten Baru Cair 3 Bulan

2. Pemotongan mencapai 50 persen

Nakes saat memeriksa kesehatan pasien positif di Rusunawa Penajam (IDN Times/Ervan)

Mereka mendapatkan insentif dari Kemenkes sekitar Rp20 sampai Rp50 juta berdasarkan jabatan masing-masing. Namun setelah dicek ke bank penyalur mereka hanya bisa mencairkan sekitar 50 persennya saja.

"Jadi nakes ketika ke bank bisa mengambil 7 sampai angka 25 juta. Sementara yang Rp20 juta bisa ambil 7-10 juta," katanya.

Baca Juga: 9 Bulan Insentif Belum Dibayar, Nakes: Kami Lelah Butuh Imun

Berita Terkini Lainnya