TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MAKI Desak Kejari Tuntaskan Kasus Penjualan Lahan Milik Pemkot Serang

Kasus menyeret namanya, Wali Kota Serang membantah

Dok. istimewa/Arif

Serang, IDN Times - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (7/12/2020). Tujuan kedatangan Bonyamin itu untuk mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara.

Kasus penjualan aset negara milik Pemerintah Kota Serang seluas 8.200 meter persegi (m2) yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten pada tahun 2014 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.

Kasus ini menyeret nama Wali Kota Serang Syafrudin.

Baca Juga: Wali Kota Serang Kecolongan Soal Kerumunan Massa di Laga Final Tarkam 

1. Dalam kasus ini, sudah ada dua terdakwa

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M Faisal Hafiz selaku mantan Lurah Serang dan Syarif Mulya yang telah divonis masing-masing pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, pada tahun 2017.

Berdasarkan dakwaan dan tuntutan jaksa serta putusan pengadilan, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Serang.

Benyamin pun mendesak Kejari Serang untuk menuntaskan perkara yang telah mangkrak beberapa tahun lalu itu. 

"Saya melihat ada diskriminasi yang dua diproses yang satu kok tidak diproses padahal di situ disebutkan dalam dakwaan, tuntutan dan putusan pengadilan bersama-sama dengan Syafrudin," katanya saat dikonfirmasi.

2. Demi terciptanya kepastian hukum

Syafrudin (ANTARA)

Dia menuturkan, perkara penjualan aset negara itu perlu dituntaskan demi kepastian dan keadilan hukum terhadap dua terdakwa yang telah divonis. Dia mendesak Kejari segera menuntaskan dan melimpahkan ke pengadilan persoalan hasil putusan dinyatakan bersalah atau bebas itu urusan hakim.

"Satu terdakwa itu lewat orang mengadu ke saya karena merasa terzalimi. 'saya di proses, kok itu tidak diproses'. Maka atas aduan itu saya hari ini ke sini," katanya.

Dia pun menegaskan jika Kejari Serang tidak menuntaskan perkara tersebut, Boyamin mengaku akan mengajukan praperadilan seperti kasus Bank Century.

"Saya juga di Pati mirip begini, juga di Jepara juga begitu ada dua orang dipidana bupati nya tidak saya gugat sampai malah bupatinya ditangkap KPK," katanya.

3. Kejari masih menunggu arahan Kejagung terkait statua Syafrudin

Ilustrasi Korupsi. IDN Times/Sukma Shakti

Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Supardi, mengatakan, pihak telah melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Gelar perkara tersebut untuk menetapkan status Wali Kota Serang, Syafrudin dan masih menunggu arahan Kejagung.

"Hasilnya berapa lama saya gak tahu Kejagung yang menyimpulkan," katanya.

Baca Juga: Buntut Kerumunan Laga Final Tarkam di Kota Serang, Kapolsek Dicopot

Berita Terkini Lainnya