MAKI Desak Kejari Tuntaskan Kasus Penjualan Lahan Milik Pemkot Serang
Kasus menyeret namanya, Wali Kota Serang membantah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (7/12/2020). Tujuan kedatangan Bonyamin itu untuk mendesak penuntasan perkara dugaan korupsi penjualan tanah negara.
Kasus penjualan aset negara milik Pemerintah Kota Serang seluas 8.200 meter persegi (m2) yang berlokasi di Kampung Batok Bali, Serang, Banten pada tahun 2014 itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar.
Kasus ini menyeret nama Wali Kota Serang Syafrudin.
Baca Juga: Wali Kota Serang Kecolongan Soal Kerumunan Massa di Laga Final Tarkam
1. Dalam kasus ini, sudah ada dua terdakwa
Kasus ini telah menjerat dua orang terdakwa atas nama M Faisal Hafiz selaku mantan Lurah Serang dan Syarif Mulya yang telah divonis masing-masing pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara, pada tahun 2017.
Berdasarkan dakwaan dan tuntutan jaksa serta putusan pengadilan, Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syafrudin yang saat itu menjabat sebagai Camat Serang.
Benyamin pun mendesak Kejari Serang untuk menuntaskan perkara yang telah mangkrak beberapa tahun lalu itu.
"Saya melihat ada diskriminasi yang dua diproses yang satu kok tidak diproses padahal di situ disebutkan dalam dakwaan, tuntutan dan putusan pengadilan bersama-sama dengan Syafrudin," katanya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Buntut Kerumunan Laga Final Tarkam di Kota Serang, Kapolsek Dicopot