TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Imbau Warga Kota Serang Tetap Salat Tarawih di Rumah

Kasus baru COVID-19 meningkat tajam

Ilustrasi salat.ANTARA FOTO/Sahrul Manda Tikupadang

Serang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengimbau masyarakat tetap melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah saat bulan suci Ramadan. Hal itu sejalan dengan fatwa MUI pusat pada saat awal pandemik COVID-19 untuk mengantisipasi penularan virus corona terhadap jemaah.

"Itu masih berlaku sampai saat ini belum dicabut dengan kondisi yang sekarang ini," kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Sejak 1 April, Ratusan Orang Terjaring Kamera Tilang di Serang

1. Penambahan kasus baru COVID-19 masih meningkat

Ilustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Terlebih disampaikan Amas, beberapa minggu terakhir ini penambahan kasus baru COVID-19 kembali meningkat. Kemudian hingga saat ini pemerintah masih terus memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat seperti penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. 

"Situasi ini menjadi satu masukan bahwa pandemik COVID-19 belum disebut pada posisi normal oleh karena itu semua harus beradaptasi dengan situasi itu dan fatwa MUI tetap berlaku," katanya.

2. Bisa tarawih di masjid, asal...

IDN Times/Prayugo Utomo

Kendati demikian, MUI memperbolehkan masyarakat melaksanakan ibadah tarawih jemaah di masjid bagi wilayah yang berada di zona hijau namun dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, tetap menjaga jarak menyediakan tempat cuci tangan dan mengukur suhu tubuh.

"Bagi masyarakat yang khawatir akan membawa atau menerima virus karena memiliki gejala yang mengarah pada COVID-19, maka dilarang salat tarawih ke masjid," katanya.

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Saat Ramadan di Banten Tetap Dilakukan Siang Hari

Berita Terkini Lainnya