MUI Imbau Warga Kota Serang Tetap Salat Tarawih di Rumah
Kasus baru COVID-19 meningkat tajam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengimbau masyarakat tetap melaksanakan ibadah salat tarawih di rumah saat bulan suci Ramadan. Hal itu sejalan dengan fatwa MUI pusat pada saat awal pandemik COVID-19 untuk mengantisipasi penularan virus corona terhadap jemaah.
"Itu masih berlaku sampai saat ini belum dicabut dengan kondisi yang sekarang ini," kata Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021).
Baca Juga: Sejak 1 April, Ratusan Orang Terjaring Kamera Tilang di Serang
1. Penambahan kasus baru COVID-19 masih meningkat
Terlebih disampaikan Amas, beberapa minggu terakhir ini penambahan kasus baru COVID-19 kembali meningkat. Kemudian hingga saat ini pemerintah masih terus memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat seperti penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
"Situasi ini menjadi satu masukan bahwa pandemik COVID-19 belum disebut pada posisi normal oleh karena itu semua harus beradaptasi dengan situasi itu dan fatwa MUI tetap berlaku," katanya.
Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 Saat Ramadan di Banten Tetap Dilakukan Siang Hari