Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu ke Lapas Tak Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, dua napi menjadi tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berinisial SD dan IW yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Lapas Cilegon tidak ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.
IW merupakan honorer Kejari Kota Cilegon dan SD adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Cilegon. Keduanya bertugas mengawal tahanan setiap persidangan.
Baca Juga: Pegawai Kejari Cilegon Ditangkap Saat Selundupkan Sabu ke Lapas
1. Polisi klaim keduanya tidak terlibat jaringan
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengklaim, berdasarkan fakta hukum, keduanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Lapas. Baik IW maupun SD, lanjut Shinto tidak mengetahui isi di dalam charger tersebut merupakan sabu. Keduanya disebut hanya mengantar barang berupa charger dan baju ke salah satu napi inisial DL.
"Tidak ada niat jahat untuk berkomplot bersama saudara DL memasukkan barang itu. Maka IW dan SD bukanlah jaringan yang membawa masuk narkoba ke dalam lapas sesuai hasil gelar perkara," kata Shinto saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga: Panas dan Gerah? Main Air di 5 Waterpark di Cilegon Ini Yuk