TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pegawai Kejari yang Selundupkan Sabu ke Lapas Tak Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, dua napi menjadi tersangka

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Dua pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berinisial SD dan IW yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Lapas Cilegon  tidak ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten.

IW merupakan honorer Kejari Kota Cilegon dan SD adalah pegawai negeri sipil (PNS) di Kejari Cilegon. Keduanya bertugas mengawal tahanan setiap persidangan.

Baca Juga: Pegawai Kejari Cilegon Ditangkap Saat Selundupkan Sabu ke Lapas 

1. Polisi klaim keduanya tidak terlibat jaringan

IDN Times/Khaerul Anwar

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengklaim, berdasarkan fakta hukum, keduanya tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Lapas. Baik IW maupun SD, lanjut Shinto tidak mengetahui isi di dalam charger tersebut merupakan sabu. Keduanya disebut hanya mengantar barang berupa charger dan baju ke salah satu napi inisial DL.

"Tidak ada niat jahat untuk berkomplot bersama saudara DL memasukkan barang itu. Maka IW dan SD bukanlah jaringan yang membawa masuk narkoba ke dalam lapas sesuai hasil gelar perkara," kata Shinto saat ekpose di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).

2. SD dan IW hanya diminta mengantarkan charger dan baju kepada DL

IDN Times/Khaerul Anwar

Disampaikan Shinto, pada Senin (16/5/2022) SD menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal untuk mengantar paket, karena hari libur, dia meminta paket tersebut dititipkan ke sekuriti Kejari Cilegon.

Setelah menerima paket tersebut dari sekuriti, kemudian SD meminta IW untuk mengantarkan charger dan baju ke lapas untuk diberikan kepada DL.

"Namun baru diketahui setelah digeledah petugas bahwa isi charger HP adalah sabu," katanya.

Baca Juga: Panas dan Gerah? Main Air di 5 Waterpark di Cilegon Ini Yuk

Berita Terkini Lainnya