Pekerja Migran Ilegal Asal Indonesia Mencapai 5,3 Juta Orang
Jumlahnya lebih besar dibanding pekerja migran resmi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mencatat ada 9 juta pekerja imigran asal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dari jumlah itu, sekitar 5,3 juta orang merupakan pekerja migran berangkat secara ilegal atau melalui sindikat pengiriman tenaga kerja gelap.
BP2MI mencatat, hanya sekitar 3,7 juta pekerja berangkat secara legal.
Berdasarkan hasil survei World Bank yang bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan Bank Dunia diperkirakan ada sekitar 9 juta pekerja migran Indonesia di 150 negara. Data tersebut berbeda dengan data yang dimiliki BP2MI yang hanya sebanyak 3,7 juta pekerja.
"Pekerja yang berangkat melalui sindikat otomatis tidak mungkin terdata oleh negara," kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat menghadiri acara Migrant Day di Kantor Unit Pelaksana Teknis BM2MI wilayah Serang, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Tiba di Tanah Air, TKI yang Lolos Hukuman Mati Mengaku Kapok
1. Perlindungan terhadap pekerja migran ilegal sulit dilakukan
Benny mengaku kaget setelah mengetahui jumlah pekerja ilegal di luar negeri lebih banyak dibanding yang berangkat secara resmi. Namun pada saat hendak melakukan perlindungan terhadap pekerja migran ilegal tersebut pihaknya mengaku kesulitan karena tidak memiliki identitas mereka.
"Kami tidak punya data siapa yang kami lindungi. Kami baru tahu dan harus melakukan perlindungan kepada mereka, baru bisa lindungi jika ketika mereka melaporkan ke KBRI nah kalau begitu negara jadi pemadam kebakaran," katanya.
Baca Juga: Penyebaran COVID-19 di Banten Kembali Naik, Kota Cilegon Zona Merah