Pelabuhan Merak Wajibkan Penumpang Tunjukkan Kartu Vaksinasi
Mulai berlaku hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Warga yang melakukan perjalanan melalui Pelabuhan Merak, Banten wajib menunjukkan hasil negatif dari PCR (H-2), dan kartu vaksinasi COVID-19 (minimal dosis I).
Aturan ini mulai diberlakukan hari ini, Senin (4/7/2021) dalam rangka mendukung pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang digelar 3 hingga 20 Juli 2021.
Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Buka Sentra Vaksinasi Bagi Calon Penumpang
1. Pelayanan Pelabuhan Merak dipastikan tetap berjalan normal
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin mengatakan, pihaknya memastikan pelabuhan penyeberangan tetap beroperasi normal. Dengan demikian, pelayanan publik dan sektor logistik tetap berjalan agar pasokan di daerah tetap stabil.
"Kami juga akan mengatur sebaik-baiknya agar tidak ada antrean atau penumpukan penumpang baik di pelabuhan dan kapal penyeberangan, serta selalu menjaga implementasi physical distancing,” kata Shelvy saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Vaksinasi Jadi Syarat Naik Pesawat di PPKM Darurat, Apa Kata Maskapai?