TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemprov Banten Mengaku Sulit Identifikasi Klaster Demo 

"Semoga yang demo diberi kesehatan"

IDN Times/Muhamad Iqbal

Serang, IDN Times - Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Provinsi Banten. Unjuk rasa yang digelar di masa pandemik virus corona atau COVID-19 dikhawatirkan menjadi klaster baru penyebaran virus yang berasal dari negeri tirai bambu tersebut.

Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menemukan kasus baru yang berasal dari klaster demo UU Cipta Kerja.

"Semoga tidak akan ada, semua yang demo dikasih sehat-sehat aja," kata Ati saat dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Baca Juga: Kamis Siang, Ribuan Mahasiswa dari Tangsel Bergerak ke Jakarta 

1. Sulit mengidentifikasi kasus positif corona dari klaster demo

Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Fauzan)

Ati mengaku, Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sulit untuk mengidentifikasi massa demonstran yang terpapar virus vorona karena massa demonstrasi yang begitu banyak mulai dari buruh dan mahasiswa hingga pelajar. Sehingga sulit bagi petugas untuk menentukan siapa saja yang harus mengikuti tes corona.

"(demonstran jadi sasaran rapid dan swab test?) yang demo-nya gak ada daftar absennya. Semoga yang demo di berikan kesehatan," katanya.

Baca Juga: Duh Lagi Ada Pilkada, Kabupaten Serang Masuk Zona Merah COVID-19

2. Ada 6.652 kasus positif di Banten

IDN Times /Istimewa

Berdasarkan data yang dihimpun Dinkes Provinsi Banten, saat ini ada sebanyak 6.652 kasus positif corona di wilayahnya dengan rincian, sebanyak 1.396 orang masih dirawat, sebanyak 5.038 orang sembuh dan sebanyak 218 orang meninggal dunia. Sementara penambahan kasus baru per tanggal 9 Oktober 2020 kemarin, ada sebanyak 170 kasus baru di Banten.

Dua daerah, yakni Kabupaten Serang dan Kota Cilegon, masih berstatus zona merah, sementara tujuh daerah lain berstatus zona oranye penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Kasus Melonjak, Gubernur Banten Perpanjang PSBB Sebulan

Berita Terkini Lainnya