Pemprov Banten Semprot Pemkot Serang Soal Trotoar Jadi Parkiran
Pemkot malah tarik retrebusi ke kendaraan yang melanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Banten semprot Pemkot Serang soal sejumlah trotoar hingga badan jalan di Kota Serang yang menjadi kewenangan Pemprov Banten menjadi lahan parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
Kadishub Banten Tri Murtopo mengatakan, pihaknya tidak bisa menertibkan kendaran lantaran diprotes pemilik toko. Bangunan perkantoran swasta, perkantoran bank milik pemerintah daerah hingga pertokoan tidak memiliki parkiran.
"Cuma pan Kota Serang harus introspeksi diri. Seharusnya, pas ngizinin ruko, harus punya lahan parkir kan gitu," kata Tri saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: Duh, Trotoar Jalan Protokol di Kota Serang Jadi Lahan Parkir
1. Saat petugas tertibkan parkir liar, pemilik ruko malah yang protes
Tri mengaku, pihaknya sudah beberapa kali melakukan operasi penertiban kendaraan yang melanggar di Jalan Ahmad Yani Kota Serang. Namun, menurut dia, petugas kerap mendapat perlawanan dari para pengusaha, lantaran tak ada lahan parkir selain di trotoar dan badan jalan.
"Kalau kami operasi yang protes ruko, bukan yang parkir," katanya.
Baca Juga: Bangunan SMKN 6 Kota Serang Berdiri di Lahan Warga, Ini Kata Pemprov