Polisi Hentikan Kasus Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten
Gubernur cabut laporan, 6 buruh dibebaskan tanpa syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Polisi menghentikan penyidikan kasus perusakan dan penghinaan simbol negara yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap 6 buruh. Polisi menghentikan perkara tersebut setelah kuasa hukum Gubernur Banten mencabut laporan.
"Dengan pencabutan laporan ini, permasalahan ini bisa tuntas secara menyeluruh agar Banten kembali kondusif," kata Asep Busro, kuasa hukum Gubernur Banten di Mapolda Banten, Rabu (5/1/2022).
Baca Juga: Besok, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo Kantor Gubernur Banten
1. Laporan sudah resmi dicabut
Asep menjelaskan pencabutan laporan tersebut setelah terjadinya proses keadilan restoratif atau menempuh jalur damai antara dua belah pihak, yakni Gubernur Wahidin Halim dengan keenam buruh. Kedua belah pihak pun sudah saling memaafkan.
"Tadi kami telah menyerahkan kesepakatan perdamaian sebagai syarat pencabutan laporan," katanya.
Baca Juga: Soal Laporan Buruh, Wahidin: Saya Bukan Tipe Pemimpin Pengecut
Baca Juga: Penahanan 2 Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Ditangguhkan