TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Hentikan Kasus Buruh Geruduk Ruang Kerja Gubernur Banten

Gubernur cabut laporan, 6 buruh dibebaskan tanpa syarat

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Polisi menghentikan penyidikan kasus perusakan dan penghinaan simbol negara yang dilaporkan Gubernur Banten Wahidin Halim terhadap 6 buruh. Polisi menghentikan perkara tersebut setelah kuasa hukum Gubernur Banten mencabut laporan.

"Dengan pencabutan laporan ini, permasalahan ini bisa tuntas secara menyeluruh agar Banten kembali kondusif," kata Asep Busro, kuasa hukum Gubernur Banten di Mapolda Banten, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga: Besok, Puluhan Ribu Buruh Akan Demo Kantor Gubernur Banten 

1. Laporan sudah resmi dicabut

Tangkapa layar

Asep menjelaskan pencabutan laporan tersebut setelah terjadinya proses keadilan restoratif atau menempuh jalur damai antara dua belah pihak, yakni Gubernur Wahidin Halim dengan keenam buruh. Kedua belah pihak pun sudah saling memaafkan.

"Tadi kami telah menyerahkan kesepakatan perdamaian sebagai syarat pencabutan laporan," katanya.

Baca Juga: Soal Laporan Buruh, Wahidin: Saya Bukan Tipe Pemimpin Pengecut

2. Proses penyidikan dihentikan

Tangkapan layar

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, pihaknya akan segera memproses pencabutan tersebut melalui mekanisme restorative justice.

"Kami lakukan gelar perkara untuk dihentikan kasusnya dan kami akan tembuskan ke keluarga masing-masing tersangka," katanya.

Baca Juga: Penahanan 2 Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Ditangguhkan

Baca Juga: Ratusan Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten 

Berita Terkini Lainnya