Swasta Klaim Pemilik Sah Lahan Wawan yang Disita KPK
Kini perkara itu tengah ditangani Satgas Mafia Tanah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Pihak swasta yang menggarap lahan sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kelurhan Banjarsari, Kota Serang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut. Diketahui, tanah yang menjadi sengketa itu disita KPK terkait kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Julia selaku kuasa hukum dari Neneng pemilik PT Bangun Mitra Jaya (BMJ) mengatakan, lahan tersebut dimiliki Neneng selaku ahli waris Sugianto Lukman. Ada 886 bidang lahan yang dimiliki berdasarkan akte jual beli (AJB) pada 27 Februari 1995.
"Kami jauh lebih dulu memiliki lahan itu dan tidak pernah memperjualbelikan ke pihak manapun," kata Julia kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: 7 Bidang Tanah Suami Airin yang Disita Malah Digunakan Swasta
Baca Juga: Ketua KPK Sebut 7 Area Rawan Korupsi di Daerah
1. Lahannya tumpang tindih dengan dengan tanah Wawan
Dia mengatakan, pihak pengembang bukan tanpa dasar menguasai lahan tersebut dan sebagian kecilnya disita KPK. Ada empat bidang yang tumpang tindih karena ada sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany-- istri Wawan.
"Sertifikat tersebut bukan atas nama Wawan, tapi adalah ibu Airin. 4 bidang atau 7 bidang yang diklaim KPK," katanya.
Baca Juga: Nama-nama Dinasti Ratu Atut di Banten
Baca Juga: Wawan Segera Jalani Sidang Kasus Suap ke Kalapas Sukamiskin