Tahan Eks Kacab BJB Tangerang, Kejati Sita Uang Rp1 Miliar Lebih
Sebagian barang bukti diduga dari hasil kejahatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka KA, mantan Kepala Cabang BJB Tangerang. KA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kredit fiktif senilai Rp8,7 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati juga menetapkan DAW selaku pimpinan perusahaan yang mengajukan kredit sebagai tersangka. Sebelumnya, KejatiBanten telah menahan tersangka DAW lebih dulu pada Senin (21/12/2020).
Diketahui, DAW mengajukan kredit menggunakan dua perusahaan yang berbeda dengan menyertakan surat perintah kerja (SPK) di Pemerintahan Kabupaten Sumedang pada 2015.
Baca Juga: BJB: KA, Tersangka Kredit Fiktif Sudah Tidak Jabat Kacab Tangerang
1. Kejati sita barang bukti uang lebih dari Rp1 miliar
Kajati Banten Asep Nana Mulyana mengatakan dari tangan tersangka, pihaknya mendapatkan uang tunai senilai Rp1.060.000.000--sebagian barang bukti kejahatan kredit fiktif yang dilakukan oleh tersangka. Uang hasil kejahatan tersebut akan dititipkan Kejati ke salah satu bank yang ditunjuk.
"Kami dapatkan dari tersangka KA itu sebagian dari uang kredit yang diajukan," kata Nana, Selasa (5/1/2021).
Baca Juga: Kepala Bank BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Rp8,7 M