Thoni-Imat Nilai Ada Kecurangan Terstruktur di Pilkada Pandeglang
Paslon ini siap gugat ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pandeglang, IDN Times - Pasangan nomor urut 2 Thoni Fatoni Mukson menilai proses pada Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 cacat hukum. Mereka menduga telah terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mereka tengah mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP), PTUM, hingga ke Komisi ASN.
Baca Juga: Unggul, Irna-Tanto Raih 389.367 Suara di Pilkada Pandeglang
1. Thoni-Imat dan tim tidak teken rekapitulasi hasil perolehan dalam pleno terbuka
Ketua Tim Pemenangan Andri Yoga Permana mengatakan, pihaknya tidak menandatangani rekapitulasi hasil perolehan dalam pleno terbuka, Selasa (16/12/2020). Kemudian, mereka juga mengisi form keberatan karena dinilai telah terjadi kecurangan secara sistematis di Pilkada Pandeglang.
"Setiap hari, tim paslon 02, yang dihadapi di lapangan bukan timses atau tim pemenangan. Yang kami dihadapi itu aparatur pemerintahan dan ASN serta perangkat pemerintah sampai tingkat desa dan RT RW," kata Andri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Daftar Paslon yang Menang di Pilkada Serentak 2020 di Banten