Tilang Elektronik Akan Berlaku 4 April di Kota Serang, Ini Titiknya
Razia kendaraan akan ditiadakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Ditlantas Polda Banten akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Warga Banten diharapkan menyiapkan diri untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan alat pengaman berkendara.
ETLE yang merupakan salah satu program 100 hari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo tersebut, rencananya akan berlaku efektif pada 4 April 2021. Sebelum itu, Ditlantas Polda Banten juga akan melaksanakan pratilang elektronik pada 1-31 Maret 2021.
Baca Juga: Polda Banten Akan Tindak Tegas Kerumunan di Lokasi Wisata
1. Bukti tilang akan dikirim via kantor pos
Pengendara yang melanggar lalu lintas akan terpantau kamera pengintai alias CCTV yang dipasang di jalan tertentu. CCTV akan mengirimkan data pengendara berupa plat nomor kendaraan kepada petugas di pusat informasi.
Dari situ, data kendaraan akan terekam dan bentuk pelanggaran akan ditentukan sesuai pasal yang berlaku. Kemudian bukti tilang kendaraan akan dikirim melalui kantor pos ke alamat pemilik kendaraan.
"Pemilik kendaraan kemudian bisa memeroses tebus tilang melalui Kejaksaan Negeri setempat. Dari sana melalui Bank BRI pelanggar bisa membayar denda pelanggaran," kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Jumat (5/2/2021).
Baca Juga: Bupati Tangerang Setujui 29 Wilayah Masuk Polda Banten, Syaratnya?