TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Serang Tolak Jika PPKM Leval 4 Kembali Diperpanjang  

PPKM dinilai berdampak buruk terhadap pelaku usaha kecil

Dok Pemkot Serang

Serang, IDN Times - Wali Kota Serang Syafrudin tidak setuju jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang. Aturan ini dinilai sangat berdampak buruk terhadap sektor ekonomi terutama usaha pedagang kecil.

Diketahui, PPKM Level 4 akan berakhir pada 2 Agustus 2021 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan sejak 26 Juli lalu.

"Pedagang ingin PPKM tidak diperpanjang dan saya juga ingin seperti itu sama (tidak diperpanjang)," kata Syafrudin, Jumat (30/7/2021).

Baca Juga: Wali Kota Serang: PPKM Darurat Belum Hasilkan Apa-apa

Baca Juga: Berjualan, PKL di Serang Dibayangi Rasa Takut Dibubarkan Petugas 

1. Wali Kota: PPKM merugikan pelaku usaha kecil

Seorang pedagang kuliner malam di Pajak Kedan, Medan mengibarkan bendera putih di depan poster bergambar Presiden Joko Widodo, Sabtu (24/7/2021). Bendera putih itu adalah tanda mereka menyerah di tengah PPKM Level empat. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Dia mengatakan, penolakan perpanjangan pembatasan operasional usaha ini berdasarkan aspirasi dan keluhan para pedagang kecil. Sebab, sejak pemberlakuan PPKM Darurat pendapatan mereka terus menurun karena sepi pembeli.

"Perpanjangan ini tentunya berdampak terhadap perekonomian kepada para pedagang," katanya.

2. Masyarakat harus komitmen disiplin prokes

Ilustrasi warung di tengah PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Fauzan)

Kendati dia tidak setuju dengan perpanjangan PPKM Level, namun, dia menegaskan masyarakat harus melaksanakan komitmen dalam disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah penularan virus corona.

"Karena sehat itu untuk diri sendiri dan diri sendiri ini yang bisa menjaga kesehatan makanya prokes itu bukan untuk orang lain, prokes itu untuk diri sendiri," katanya.

Baca Juga: Kamu Temukan Pungli Dana Bansos d Kota Tangerang? Adukan ke Nomor Ini!

Berita Terkini Lainnya