TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Banten Tahan Penyuap Eks Kepala BPN Lebak dalam Kasus Tanah

Tersangka ditahan usai sembuh dari COVID-19

IDN Times/Khaerul Anwar

Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Eko Hendro Priyatno, tersangka penyuap mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Eko diduga menyuap Ady  Rp15 miliar untuk pengurusan tanah di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak.

Tersangka Eko langsung ditahan tim penyidik setelah sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik lantaran dinyatakan sakit dan terpapar COVID-19.

"Setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat tersangka EHP (Eko Hendro Priyatno) ditahan," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Suap Eks Kepala BPN Lebak Terkait Tanah di Maja

1. Tersangka Eko ditahan di Rutan Serang

IDN Times/Khaerul Anwar

Pantauan di Kejati Banten Jalan Serang-Pandeglang, tersangka Eko keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahan. Dikawal petugas kejaksaan, diangkut ke mobil dan dibawa Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani masa penahanan.

"Penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022," katanya.

Akibat perbuatannya, Eko dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Peran Eko dalam kasus suap yang libatkan eks Kepala BPN Lebak

IDN Times/Khaerul Anwar

Leo menjelaskan, tersangka Eko selaku putra dari tersangka Maria--yang merupakan calo tanah--aktif bersama sebagai pihak yang mengurus sertifikat hak atas tanah dan sebagai pemberi suap atau gratifikasi kepada Ady Muchtadi.

Dalam kasus ini pun, Kejati Banten sudah menetapkan Maria sebagai tersangka. 

Baca Juga: Dalami Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati: Ada Transaksi Rp15 Miliar

Verified Writer

Khairil Anwar

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya