Kejati Banten Tahan Penyuap Eks Kepala BPN Lebak dalam Kasus Tanah
Tersangka ditahan usai sembuh dari COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan Eko Hendro Priyatno, tersangka penyuap mantan Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Eko diduga menyuap Ady Rp15 miliar untuk pengurusan tanah di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak.
Tersangka Eko langsung ditahan tim penyidik setelah sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik lantaran dinyatakan sakit dan terpapar COVID-19.
"Setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat tersangka EHP (Eko Hendro Priyatno) ditahan," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (22/11/2022).
Baca Juga: Suap Eks Kepala BPN Lebak Terkait Tanah di Maja
1. Tersangka Eko ditahan di Rutan Serang
Pantauan di Kejati Banten Jalan Serang-Pandeglang, tersangka Eko keluar dari ruangan penyidik menggunakan rompi tahan. Dikawal petugas kejaksaan, diangkut ke mobil dan dibawa Rutan Kelas IIB Serang untuk menjalani masa penahanan.
"Penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022," katanya.
Akibat perbuatannya, Eko dipersangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Dalami Mafia Tanah di BPN Lebak, Kejati: Ada Transaksi Rp15 Miliar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.