Korupsi Lahan SMK 7 Tangsel, Eks Sekdis Dindik Dituntut 7 Tahun Bui
JPU juga menuntut dua terdakwa lain dari pihak swasta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Ardius korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tanah sehingga merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar.
"Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana 7 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK Asri Irawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Atep Sopandi di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Saksi: Uang Lahan SMKN 7 Tangsel Mengalir Hingga ke Adik Eks Gubernur
1. JPU juga menuntut dua orang terdakwa lain dari pihak swasta
Selain Ardius, JPU juga menuntut terdakwa lainnya dari pihak swasta, yakni Agus Kartono pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara 1 tahun.
Kemudian terdakwa Farid Nurdiansyah dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.
Baca Juga: KPK Duga Duit Korupsi SMKN 7 Tangsel Mengalir ke Berbagai Pihak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.