Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Divonis 2 Tahun Bui
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Serang, IDN Times - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang Sri Budi Prihasto divonis lebih ringan dibanding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pembebasan pengadaan lahan Stasiun Peralihan Akhir (SPA) Sampah di Kabupaten Serang tahun 2020.
Majelis Hakim juga membacakan vonis tiga terdakwa lain, yakni Kepala Bidang Persampahan dan Pertamanan Dinas LH selaku PPK Toto Mujiyanto; mantan Camat Petir Asep Herdiana; dan mantan Kepala Desa Negara Padang Toto Efendi.
Baca Juga: Korupsi Lahan SPA Sampah, Eks Kadis LH Serang Dituntut 6 Tahun Bui
1. Sri Budi Divonis 2 tahun penjara
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, keempat terdakwa terbukti bersama-sama sesuai dakwaan Subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sri Budi Prihasto oleh karena itu berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara," kata Slamet saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (17/11/2022).
Selain pidana penjara, terdakwa Sri Budi juga dihukum membayar uang pengganti Rp10 juta dengan ketentuan. Bila tidak membayar uang pengganti, hukuman diganti dengan pidana penjara satu tahun.
Baca Juga: Pemkab Serang Nunggak Retribusi Sampah ke Pemkot Serang Rp1,5 Miliar
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.