Diduga Prostitusi Online, WN Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang
ZPR memasang tarif Rp4 juta untuk satu jam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - ZPR (31), seorang wanita berkewarganegaraan Rusia ditangkap petugas Imigrasi Kelas IA Non TPI Tangerang. Dia diduga terlibat praktik prostitusi di Indonesia.
ZPR ditangkap saat hendak melayani pria hidung belang di sebuah hotel di Kota Tangerang.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya keberadaan orang asing yang diduga melakukan kegiatan yang melanggar undang-undang," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto, Jumat (26/5/2023).
Baca Juga: Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA di Tangerang yang Bikin Onar
1. ZPR tiba di Indonesia pada 23 Mei 2023 dan ditangkap keesokan harinya
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas IA Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengungkapkan, ZPR tiba di Indonesia pada 23 Mei 2023. Lalu, ia ditangkap pada 24 Mei 2023 saat tengah berada di dalam kamar hotel usai bertransaksi keuangan sebelum melakukan tindak prostitusi tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku ini memasang tarif Rp4 juta untuk satu jam," kata Rakha.
Baca Juga: Viral Taksi Liar Getok Harga di Bandara Soetta, Ini Kata Polisi