Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah Tangerang Digerebek Polisi
Polisi menangkap dua tersangka dan menyita ribuan ekstasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Mabes Polri beserta dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang menggerebek sebuah rumah yang berada di kawasan elite, yakni Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya. Rumah itu diduga dijadikan tempat pembuatan ekstasi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkap, kasus ini bermula ketika ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri.
"Saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana kita telusuri dan mendapati aktivitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," kata Agus pada Jumat (2/6/2023).
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Liburan Anak di Tangerang, Cocok untuk Long Weekend
1. Polisi juga menemukan adanya pengiriman bahan pembuatan ekstasi dari luar negeri
Tidak hanya alat pencetak pil ekstasi, pada hari yang sama, petugas juga mendapati adanya pengiriman bahan pembuatan ekstasi yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
"Saat itulah, kita tindak lanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Dimana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," ujarnya.
Baca Juga: PPDB SD di Kota Tangerang Dibuka 12 Juni, Catat Cara dan Syaratnya