Pemkab Tangerang Larang Perlombaan Peringatan HUT ke-76 RI
Ini untuk menghindari melonjaknya kasus COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang kegiatan perlombaan untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-76 RI. Hal tersebut untuk mencegah kerumunan di tengah pandemik COVID-19.
"Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memperbolehkan adanya perlombaan peringatan HUT RI," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Jumat (13/8/2021).
Baca Juga: 95 Persen Pasien COVID-19 Meninggal di Tangerang Belum Vaksinasi
1. Larangan perlombaan itu sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri
Hendra menuturkan, adanya larangan pelaksanaan perlombaan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 10 Agustus 2021 tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.
"Dalam SE tersebut memang tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan," jelasnya.
Baca Juga: 46 Persen Nakes di Kota Tangerang Sudah Vaksinasi Tahap 3