TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkab Tangerang Larang Perlombaan Peringatan HUT ke-76 RI

Ini untuk menghindari melonjaknya kasus COVID-19

IDN Times/Margith Juita Damanik

Kabupaten Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang kegiatan perlombaan untuk memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-76 RI. Hal tersebut untuk mencegah kerumunan di tengah pandemik COVID-19.

"Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memperbolehkan adanya perlombaan peringatan HUT RI," ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi, Jumat (13/8/2021). 

Baca Juga: 95 Persen Pasien COVID-19 Meninggal di Tangerang Belum Vaksinasi

1. Larangan perlombaan itu sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri

Pedagang musiman menjajakan aksesoris dan pernak-pernik serba merah putih menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Banda Aceh, Aceh, Rabu (5/8/2020) (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Hendra menuturkan, adanya larangan pelaksanaan perlombaan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.1/4212/SJ tanggal 10 Agustus 2021 tentang pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

"Dalam SE tersebut memang tidak diperbolehkan adanya kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan," jelasnya. 

2. Pelarangan itu dimaksudkan agar jumlah kasus COVID-19 tak kembali melonjak

IDN Times/Margith Juita Damanik

Hendra mengungkapkan, saat ini jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang masih terbilang cukup tinggi, meski angka kesembuhan juga terbilang tinggi. 

"Jadi lebih baik tidak menyelenggarakan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan," tuturnya. 

Baca Juga: 46 Persen Nakes di Kota Tangerang Sudah Vaksinasi Tahap 3 

Berita Terkini Lainnya