TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Sita Senjata Tajam dari 10 Pelaku Tawuran di Tangerang

16.242 botol miras dan 5.450 butir obat terlarang disita

IDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan senjata tajam dari 10 pelaku tawuran sepanjang di bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Senjata tajam (Sajam) tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk, di antaranya, pedang dan samurai, celurit, stik golf, maupun besi panjang yang digunakan pelaku untuk melukai pihak lawan.

"Senjata tajam ini kami dapat dari tiga lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yaitu di Jalan Suryadharma, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari, dan Jalan Gang Langgar Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (16/4/2023).

Baca Juga: Polres Kota Tangerang Buka Call Center Pengaduan Ormas Minta THR

Baca Juga: Dua Tawuran Terjadi di Tangerang Dalam Sehari

1. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka

IDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Zain menerangkan, 10 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sajam maupun pelaku pembacokan, hingga melukai pihak lawan dan mengalami luka serius.

"Kita amankan LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA. Pelaku yang masih di bawah umur akan melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A. Mereka yang membawa sajam diproses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, maupun pasal 170 KUHP," ungkapnya.

2. Polisi menyita 16.242 botol miras dan 5.450 butir obat terlarang

IDN Times/Dok. Polres Metro Tangerang Kota

Selain senjata tajam, sebanyak 16.242 minuman keras dan 5.450 butir obat-obatan terlarang hasil operasi cipta kondisi selama 22 hari ramadan 2023 juga ikut disita.

"Barang bukti sudah dimusnahkan dan disaksikan oleh Forkopimda," kata Zain.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Buka Layanan Potong Rumput di Lokasi Salat Id

Berita Terkini Lainnya