Polisi Sita Senjata Tajam dari 10 Pelaku Tawuran di Tangerang
16.242 botol miras dan 5.450 butir obat terlarang disita
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang, IDN Times - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan senjata tajam dari 10 pelaku tawuran sepanjang di bulan suci Ramadan 1444 Hijriyah. Senjata tajam (Sajam) tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk, di antaranya, pedang dan samurai, celurit, stik golf, maupun besi panjang yang digunakan pelaku untuk melukai pihak lawan.
"Senjata tajam ini kami dapat dari tiga lokasi wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yaitu di Jalan Suryadharma, Jalan Raya depan TPU Selapajang Neglasari, dan Jalan Gang Langgar Kelurahan Cipadu, Larangan, Kota Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (16/4/2023).
Baca Juga: Polres Kota Tangerang Buka Call Center Pengaduan Ormas Minta THR
Baca Juga: Dua Tawuran Terjadi di Tangerang Dalam Sehari
1. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
Zain menerangkan, 10 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan sajam maupun pelaku pembacokan, hingga melukai pihak lawan dan mengalami luka serius.
"Kita amankan LH, MIF, AS, MH, RR, DH, IA, NF, AAP dan BSA. Pelaku yang masih di bawah umur akan melibatkan unit PPA, Bapas, dan P2TP2A. Mereka yang membawa sajam diproses hukum dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, maupun pasal 170 KUHP," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Buka Layanan Potong Rumput di Lokasi Salat Id