Airin: Tahapan Pilkada Tangsel Gak Ditunda!
Pelanggaran protokol kesehatan di KPU jadi catatan bersama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak akan menunda tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang rencananya digelar pada 9 Desember 2020. Meski saat ini Tangsel termasuk dalam zona merah penyebaran COVID-19.
"Dari data (COVID-19) yang diinformasikan tanggal 11 September itu sudah penurunan. Tapikan sebelumnya ada peningkatan, setiap hari pasti berubah. Makanya kebijakan di Tangsel tidak mungkin berdasarkan harian, mingguan berdasarkan dua mingguan," kata Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Rekor, Banten Catat 137 Kasus Baru dalam 24 Jam
Baca Juga: Sejumlah Pejabat Tinggi Tangsel Terpapar COVID-19, Ini Rinciannya
1. Pilkada Tangsel ikuti kebijakan pusat
Menurut dia, berdasarkan rapat dengan Forum Komunikasi Pemimpin Daerah (Forkompimda) Tangerang Selatan, pelaksanaan pilkada di Tangsel, disepakati mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Iya (pilkada) tadi kita rapat forkompimda juga mengikuti saja kebijakan BNPB. Selama kita lihat satuan gugus tugas kita jalan. Tapi tadi ada masukan jangan sampai ada klaster pilkada," ucap Airin.
Baca Juga: Bawaslu Tak Bisa Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
Baca Juga: 72 Calon Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan, Siapa dari Banten?