TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

APTISI Banten Minta Mahasiswa Tak Takut Lapor Jika Dilecehkan! 

KOHATI minta kampus bentuk Satgas 

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang, IDN Times - Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) Banten, Abas Sunarya mengungkap, mencuatnya kasus pelecehan seksual membuat kampus-kampus di Banten mengambil ancang-ancang agar peristiwa tersebut tak terjadi.

Dia meminta mahasiswa untuk segera melapor apabila menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen atau mahasiswa.

Baca Juga: Mogok Kerja Tak Rubah Putusan Gubernur Banten, Buruh Gugat Ke PTUN

1. APTISI: mahasiswa jangan takut lapor!

Ilustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rektor Universitas Raharja ini pun meminta para mahasiswa tak takut. Dia menjamin, hak mahasiswa akan tetap didapat. Terlebih, kata dia kampus di Banten akan mendampinginya.

"Gini, masing-masing kampus kan sudah ada bidang kemahasiswaan, pesan moral selalu kita lakukan," kata Abas, Minggu (12/12/2021).

Apabila, ada warga kampus yang melakukan pelecehan seksual maka pihaknya akan langsung menindak tegas dengan mengambil langkah hukum.

"Jadi kalau yang melanggar hukum seperti pelecehan seks tinggal di laporkan ke pihak berwajib dan di proses," tegasnya.

2. Setiap kampus ada konseling

ilustrasi konseling (www.umary.edu)

Abas mengatakan, setiap kampus baik swasta ataupun negeri memiliki fasilitas konseling. Sehingga mahasiswa dapat berbagi pengalaman kejadian yang tengah mereka alami. Bukan bukan hanya menyangkut perkuliahan saja namun juga mentalitas dan disiplin.

"Tentang hal-hal yang tidak boleh di mata hukum seperti narkoba, korupsi semunya konseling," tutur Abas.

3. Satgas anti kekerasan seksual di masing-masing kampus harus terbentuk

Ilustrasi pelecehan wanita (ANTARAnews)

Korps Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia Wati (KOHATI), Tangerang Raya, Sinta Eka mendesak kampus-kampus di Banten segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual.

“Sangat dibutuhkan (Satgas), kampus bisa mendirikan lembaga independensi yang memiliki semi otonom dalam menerima aduan dari penyintas kekerasan seksual di kampus," katanya.

Namun dia memberikan catatan kalau Satgas tersebut harus diisi oleh orang-orang yang kredibel. Sehingga, kasus tersebut dapat ditangani secara maksimal.

"Lembaga tersebut harus di isi oleh orang-orang yang benar-benar peduli dan diberikan pendidikan khusus terkait penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan ataupun pelecehan seksual,” jelasnya.

Baca Juga: PPKM Level III Batal, Gubernur Banten: Nataru Tak Ada Penyekatan

Berita Terkini Lainnya