TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bansos Kota Tangerang Disinyalir Bermasalah, Kejaksaan Buka Suara

MAKI dorong Kejari Kota Tangerang selesaikan masalah ini

Dok. Kejari Kota Tangerang

Kota Tangerang, IDN Times - Program Bantuan Sosial (Bansos) jadi catatan BPK menjadi sorotan dan mendapat tanggapan dari banyak pihak. Itu terkait bantuan kegiatan rehabilitasi penyandang disabilitas terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial atau bansos anak yatim Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang  akan menilai informasi tersebut sebelum melakukan langkah-langkah sesuai ranahnya. "Oke saya jawab ajah itu yang ditulis media, itu semua media itu adalah sumber informasi dari kejaksaan, untuk kelanjutannya ada ketentuannya," kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda, saat sesi tanya jawab di jumpa pers, Rabu (13/7/2022).

Ia menambahkan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan penilaian informasi tersebut, sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga: Bansos yang Diajukan Panti Asuhan di Kota Tangerang Diduga Bermasalah

1. MAKI: sumber penegak hukum menangani korupsi salah satunya media massa

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) mengomentari soal pernyataan Kajari Kota Tangerang tersebut. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, membenarkan apa yang telah disampaikan oleh Kajari Kota Tangerang itu.

“Omongan Kajari sudah benar, bahwa itu merupakan salah satu sumber untuk tindakan berikutnya oleh Kejaksaan. Apalagi (ini) korupsi, selama ini sumber-sumber penegak hukum dalam korupsi salah satunya memang dari media massa, informasi dari media massa kemudian didalami, kan gitu,” kata Boyamin kepada IDN Times.

Tapi, kata Boyamin, harus sesuai Undang-Undang BPK, bahwa 60 hari harus ada penyelesaian. Kalau ada penyelesaian ya sudah berarti tidak perlu ditindaklanjuti. "Tapi kalau tidak penyelesaian, maka tugas Kejaksaan untuk menindaklanjuti tanpa harus ada laporan dari masyarakat atau laporan dari siapapun,” sambung Boyamin.

2. MAKI dorong Kejari Kota Tangerang memantau penyelesaian masalah ini

Koordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Boyamin mendorong pihak kejaksaan agar menyelesaikan proses tindak lanjut dan mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyelesaikan temuan BPK itu tanpa harus menunggu proses hukum.

“Kalau sudah diselesaikan, dijelaskan saja! Bahwa ini sudah diselesaikan, contoh sudah dilakukan penggantian-penggantian atau yang misalnya dulu belum ada LPJ-nya (Laporan Pertanggungjawaban) padahal diberikan memang ada orangnya," jelasnya.

Penyelesaian, lanjutnya, bukan hanya semata-mata uang yang tidak benar-benar menyampaikannya, tapi hanya bisa menyampaikan bukti administrasinya yang kurang benar. Maka harus dibenahi administrasinya.

Baca Juga: MAKI Soroti Catatan BPK Soal Bansos di Kota Tangerang

Berita Terkini Lainnya