TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bawaslu Tak Bisa Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Gak ada aturannya~

Dok. Warga

Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, regulasi terbaru tentang pengawasan pemilu disebut tak bisa menindak pelanggar protokol kesehatan selama perhelatan Pilkada Tangsel di pandemik COVID-19.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu sebelumnya merilis bahwa semua pasangan bakal calon saat tahapan mendaftar ke KPU Tangsel melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

“Ini kan masih proses kajian. Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan itu tepat tidak diberlakukan,” kata koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga: Nih Daftar Bapaslon yang Maju di Pilkada Serentak 2020 di Banten 

1. Peraturan Bawaslu hanya mengatur protokol kesehatan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Jajuli mengatakan, Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 hanya mengatur soal prosedur penerapan protokol kesehatan, bukan menerapkan sanksi bagi pelanggar.

“Perbawaslu terbaru itu kan protokol kesehatan untuk internal Bawaslu. Dalam hal misalnya pengawasan, penanganan pelanggaran itu menggunakan protokol kesehatan,” papar Jazuli.

2. Bawaslu tidak bisa sanksi pelanggar protokol kesehatan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Jajuli menyatakan, regulasi tersebut tidak mengatur tentang sanksi hukuman terhadap massa pendukung atau simpatisan maupun pasangan calon yang terbukti melanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada serentak 2020 bergulir.

Jazuli mengaku, Bawaslu masih mengkaji agar nantinya aturan terbaru bisa segera diterapkan. “Karena misalnya sampai saat ini pun yang dibunyikannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), bukan karantina kesehatan. Jadi kan berbeda makna juga,” jelas Jazuli.

“Jadi kita masih mencari rujukannya kemana. Kalau misalnya karantina ya kemana, apakah memang undang-undang karantina kesehatan tepat,” tambahnya.

Baca Juga: Bawaslu: 3 Paslon Pilkada Tangsel Langgar Protokol COVID-19 

Berita Terkini Lainnya