Bawaslu Tak Bisa Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada 2020
Gak ada aturannya~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut, regulasi terbaru tentang pengawasan pemilu disebut tak bisa menindak pelanggar protokol kesehatan selama perhelatan Pilkada Tangsel di pandemik COVID-19.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu sebelumnya merilis bahwa semua pasangan bakal calon saat tahapan mendaftar ke KPU Tangsel melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
“Ini kan masih proses kajian. Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan itu tepat tidak diberlakukan,” kata koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, Jumat (11/9/2020).
Baca Juga: Nih Daftar Bapaslon yang Maju di Pilkada Serentak 2020 di Banten
1. Peraturan Bawaslu hanya mengatur protokol kesehatan
Jajuli mengatakan, Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 hanya mengatur soal prosedur penerapan protokol kesehatan, bukan menerapkan sanksi bagi pelanggar.
“Perbawaslu terbaru itu kan protokol kesehatan untuk internal Bawaslu. Dalam hal misalnya pengawasan, penanganan pelanggaran itu menggunakan protokol kesehatan,” papar Jazuli.
Baca Juga: Bawaslu: 3 Paslon Pilkada Tangsel Langgar Protokol COVID-19