Dari 23 Raperda, DPRD Tangsel Baru Rampungkan 5 Perda
Beberapa rancangan perda masih "nyangkut" di Pemprov Banten
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga awal September tahun ini, telah merampungkan lima dari 23 Rancangan Peraturan Daerah (raperda).
Ketua Bapemperda DPRD Tangsel Ledy MP Butar-butar menilai, progres kinerja anggota legislator Kota Tangsel dalam fungsi legislasinya sudah maksimal.
"Seperti tadi saya katakan kurang lebih 9 perda ya, 5 sudah jadi perda. Kemudian dua tidak dilanjutkan sementara dua lagi masih dievaluasi oleh Pemerinta Provinsi Banten," ungkap Ledy, Minggu (4/9/2022).
Baca Juga: Kerja sama dengan ESDM, Pemkot Tangsel Buka Road Map Net Zero Emission
1. Ini 5 perda yang telah rampung
Adapun lima perda yang telah disahkan antara lain:
1). Perda Nomor 1 Tahun 2022 atas Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2016, Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
2). Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
3). Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
4). Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perkoperasian, Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
5). Perda Nomor 5 Tahun 2022 Tentabg Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2021-2025.
Baca Juga: Ditolak Warga, Kiriman Sampah Tangsel Hanya Sampai 2022!