Inspektorat Tangsel: Saidun Langgar Etika Meski Polisi Hentikan Kasus
Saidun dinilai langgar aturan etika ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Uus Kusnadi menyebut, pihaknya telah memeriksa berkas kasus yang menjerat Lurah Pondok Benda Baru, Kecamatan Pamulang bernama Saidun. Uus mengatakan, proses pemeriksaan pelanggaran etik tetap berjalan meski pihak kepolisian menghentikan kasus tindakan 'ngamuk' Saidun yang dilakukan di SMA Negeri 3 Tangsel.
“Soal sanksi tim nanti yang akan putuskan bukan inspektorat. Inspektorat hanya memeriksa, memberi rekomendasi. Nanti tim yang diketuai oleh sekda,” kata Uus, Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Lurah Saidun Gak Jadi Tersangka, Polisi: Karena Damai
1. Saidun langgar etika disiplin ASN
Dari alat bukti yang ada, kata Uus, Lurah Saidun telah terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Bentuk pelanggaran etika dan disiplin jenis ini, tidak sampai nonjob.
“Kalau sanksi mengacu pada itu, nanti itu urusan tim. Kalau nonjob, pelanggaran berat jenisnya. Itu pelanggaran sedang,” kata Uus.
Baca Juga: Diperiksa Polisi 5 Jam, Ini Klarifikasi Lurah yang Ngamuk di SMAN 3