TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jelang Akhir Tahun, 17 Raperda di DPRD Lebak Belum Rampung

Dewan: ada enggak anggarannya, dari dinas teknisnya?

(IDN Times/Muhamad Iqbal)

Lebak, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menargetkan pembentukan 17 peraturan daerah (perda) selama tahun 2022, yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, hingga saat ini dari 17 target rancangan perda (raperda) itu, satu pun belum ada yang rampung hingga teregister.

"Ada 17 raperda, pengajuan eksekutifnya kan ada 12, inisiatif dewannya lima," kata Peri kepada IDN Times.

Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak

1. Banyak hambatan dalam pembentukan perda

Unsplash

Peri mengungkapkan, banyak hambatan yang menyebabkan belasan target raperda itu belum rampung, bahkan belum digarap. Hambatan itu, kata Peri, termasuk kesiapan anggaran hingga perubahan nomenklatur aturan di atasnya.

"Ada enggak anggarannya, dari dinas teknisnya? Kalau dinas teknisnya mengajukan usulan perda, kalau dia belum ada penganggarannya, maka belum bisa berjalan," kata Peri.

Dia juga menegaskan, membuat perda tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Soalnya harus ada naskah akademik juga," lanjutnya.

2. Lima rancangan perda usulan belum dibahas, 12 belum dipansuskan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Peri memastikan, lima target raperda usulan DPRD pun saat ini belum masuk pembahasan."Dibahas juga belum," kata dia.

Adapun 12 target perda yang diusulkan eksekutif saat ini, Peri menyebut belum masuk ke tahap pembentukan panitia khusus atau pansus.

"Jangankan untuk dipansuskan, kadang-kadang saya bilang ya namanya juga udah keluar, kan itu namanya juga rencana. Belum tentu dia ada dana dan naskah akademik," kata dia.

Baca Juga: Dari 23 Raperda, DPRD Tangsel Baru Rampungkan 5 Perda

Berita Terkini Lainnya