Jelang Akhir Tahun, 17 Raperda di DPRD Lebak Belum Rampung
Dewan: ada enggak anggarannya, dari dinas teknisnya?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak menargetkan pembentukan 17 peraturan daerah (perda) selama tahun 2022, yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebak Peri Purnama mengatakan, hingga saat ini dari 17 target rancangan perda (raperda) itu, satu pun belum ada yang rampung hingga teregister.
"Ada 17 raperda, pengajuan eksekutifnya kan ada 12, inisiatif dewannya lima," kata Peri kepada IDN Times.
Baca Juga: Mengenal Lebak Parahiang, Pernah Jadi Ibu Kota Lebak
1. Banyak hambatan dalam pembentukan perda
Peri mengungkapkan, banyak hambatan yang menyebabkan belasan target raperda itu belum rampung, bahkan belum digarap. Hambatan itu, kata Peri, termasuk kesiapan anggaran hingga perubahan nomenklatur aturan di atasnya.
"Ada enggak anggarannya, dari dinas teknisnya? Kalau dinas teknisnya mengajukan usulan perda, kalau dia belum ada penganggarannya, maka belum bisa berjalan," kata Peri.
Dia juga menegaskan, membuat perda tidak semudah membalikkan telapak tangan. "Soalnya harus ada naskah akademik juga," lanjutnya.
Baca Juga: Dari 23 Raperda, DPRD Tangsel Baru Rampungkan 5 Perda