Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut Anak Wawalkot Tangerang 10 Bulan Bui
Sebelumnya AKM didakwa pasal berlapis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang terlibat kasus Narkoba beserta ketiga rekannya di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Kamis (7/1/2021).
AKM beserta MT, dan SY dituntut 10 bulan kurungan penjara. Sementara DS dituntut selama 10 bulan kurungan penjara. Sebab DS terbukti kepemilikan ganja.
Sebelumnya jaksa pernah mendakwa AKM dan rekannya dengan pasal berlapis yakni, 114, 112 dan 127, dimana, pasal 114 ayat 1 ancamannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Bui Seumur Hidup
1. Ini alasan Jaksa gunakan Pasal 127 KUHP
Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, AKM berserta rekannya tersebut dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika.
"Karena itu sesuai fakta persidangan hanya selaku pengguna. Dia (AKM) membeli patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan, dia tertangkap tapi teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram," kata Dapot saat dimintai keterangan sesuai persidangan.