TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Narkoba, Jaksa Tuntut Anak Wawalkot Tangerang 10 Bulan Bui

Sebelumnya AKM didakwa pasal berlapis

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kota Tangerang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat AKM, anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, yang terlibat kasus Narkoba beserta ketiga rekannya di Pengadilan Negeri Klas 1 A Tangerang, Kamis (7/1/2021).

AKM beserta MT, dan SY dituntut 10 bulan kurungan penjara. Sementara DS dituntut selama 10 bulan kurungan penjara. Sebab DS terbukti kepemilikan ganja.

Sebelumnya jaksa pernah mendakwa AKM dan rekannya dengan pasal berlapis yakni, 114, 112 dan 127, dimana, pasal 114 ayat 1 ancamannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara paling rendah 5 tahun, untuk 112 ancaman maksimal paling lama 12 tahun paling rendah 4 tahun, sedangkan 127 ayat 1 maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Anak Wakil Wali Kota Tangerang Terancam Bui Seumur Hidup

1. Ini alasan Jaksa gunakan Pasal 127 KUHP

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Dapot Dariarma mengatakan, AKM berserta rekannya tersebut dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika.

"Karena itu sesuai fakta persidangan hanya selaku pengguna. Dia (AKM) membeli patungan bersama teman-temannya. Sebelum menggunakan, dia tertangkap tapi teman-temannya lebih dahulu menggunakan dan barang buktinya pun 0,51 gram," kata Dapot saat dimintai keterangan sesuai persidangan.

2. Jaksa sebut AKM dan rekannya hanya pengguna

Ilustrasi daun ganja, pengedar ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Dapot mengatakan, pihaknya mengambil kesimpulan terdakwa AKM dan tiga temannya tersebut sebagai pengguna.

"Namun, kita bedakan si Dede (DS) dengan tuntutan 1 tahun karena didapatkan ganja juga. Mungkin itulah yang kita tuntut sesuai fakta persidangan," katanya.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Terapkan PSBB Ketat Besok Malam

Berita Terkini Lainnya