Kasus Venesia BSD, Akademisi Nilai Penyidik Keliru
Kejadian itu berlangsung di masa PSBB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya menilai, penyidik Polri dan jaksa keliru dalam menerapkan hukum terhadap kasus karaoke eksekutif di Hotel Venesia BSD pada 19 Agustus 2020.
Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya juga menerapkan pasal Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Alasannya, menurut dia, peristiwa yang terjadi di Venesia BSD dilakukan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Dengan demikian semestinya penyidik melakukan penyidikan atas dua tindak pidana. Tindak pidana TPPO dan Kekarantinaan Kesehatan," kata Halimah dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga: Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan
1. Langkah penyidik yang hanya menerapkan TPPO pada kasus Venesia itu dinilai keliru
Selain itu, tindakan penyidik yang hanya melakukan penyidikan tindak pidana TPPO merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum. Kekeliruan juga tidak hanya dilakukan penyidik, tetapi juga oleh penuntut umum.
"Pada saat prapenuntutan, penuntut umum memiliki wewenang untuk memberikan petunjuk kepada penyidik terkait penyidikan suatu peristiwa pidana," kata dia.
Termasuk, lanjutnya, jika penuntut umum berpendapat bahwa ada dua pasal berlapis yang dapat disangkakan dan didakwakan kepada pelaku tindak pidana. "Di situlah letak kesalahan penuntut umum," tegas Halimah.