TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Venesia BSD, Akademisi Nilai Penyidik Keliru

Kejadian itu berlangsung di masa PSBB

Dok. Mabes Polri

Tangerang Selatan, IDN Times - Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Halimah Humayrah Tuanaya menilai, penyidik Polri dan jaksa keliru dalam menerapkan hukum terhadap kasus karaoke eksekutif di Hotel Venesia BSD pada 19 Agustus 2020.

Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya juga menerapkan pasal Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Alasannya, menurut dia, peristiwa yang terjadi di Venesia BSD dilakukan pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Dengan demikian semestinya penyidik melakukan penyidikan atas dua tindak pidana. Tindak pidana TPPO dan Kekarantinaan Kesehatan," kata Halimah dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Kejari Tangsel: 6 Mucikari Kasus Venesia BSD Segera Disidangkan 

1. Langkah penyidik yang hanya menerapkan TPPO pada kasus Venesia itu dinilai keliru

Ilustrasi Mucikari (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, tindakan penyidik yang hanya melakukan penyidikan tindak pidana TPPO merupakan kekeliruan dalam menerapkan hukum. Kekeliruan juga tidak hanya dilakukan penyidik, tetapi juga oleh penuntut umum.

"Pada saat prapenuntutan, penuntut umum memiliki wewenang untuk memberikan petunjuk kepada penyidik terkait penyidikan suatu peristiwa pidana," kata dia.

Termasuk, lanjutnya, jika penuntut umum berpendapat bahwa ada dua pasal berlapis yang dapat disangkakan dan didakwakan kepada pelaku tindak pidana. "Di situlah letak kesalahan penuntut umum," tegas Halimah. 

2. Hakim dinilai harus pertimbangkan perbuatan pelaku yang diduga melanggar beberapa pasal

Unsplash/rawpixel

Pada kasus Venesia, kata Halimah, menurut teori hukum pidana termasuk ke dalam concursus idealis atau gabungan peristiwa pidana. Hal itu, menurut dia, karena satu perbuatan melanggar beberapa pasal sekaligus.

"Konsekuensinya, hakim harus mempertimbangkan perbuatan pelaku yang telah melanggar beberapa pasal sekaligus itu, dan memutus dengan UU yang ancaman hukumannya paling berat. Dalam kasus Venesia, UU TPPO yang ancaman lebih berat," kata dia.

Tak tak dicantumkannya UU Kekarantinaan Kesehatan, imbuhnya, bisa berakibat dapat meringankan vonis yang diterima terdakwa. 

Berita Terkini Lainnya