Kejari Kumpulkan Keterangan Soal Kasus Jual Air Bersih di Tangsel
P4TRA bantu data soal kasus jual air hingga 3 kali lipat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terkait persoalan bisnis jual air oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tangsel, yaitu PT Pembangunan Investasi Tangsel (PITS).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel Muhamad Taufik Akbar mengutarakan, puldata dan pulbaket untuk mencari apakah dalam kasus itu ada indikasi tindak pidana, khusus korupsi, atau tidak.
Baca Juga: Polemik Jual-Beli Air Bersih di Tangerang Selatan oleh PT PITS
1. Kejari Tangsel akan terbuka soal perkembangan kasus
Taufik Akbar menyatakan, kejaksaan akan terbuka kepada publik bila memang proses puldata dan pulbaket itu menemukan indikasi ke arah tindak pidana atau tidak.
"Pulbaket itu bisa bekerja sama dengan Pidsus, tapi untuk tindak lanjut, tindakan apa yang harus kita lakukan, sekarang itu tidak bisa kita infokan ke kawan-kawan. Makanya tunggu,” kata Taufik, di ruangannya, gedung Kejari Kota Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Senin (2/3).
Baca Juga: Sejak 2017, Perumdam Kabupaten Tangerang Jualan Air ke Tangsel