TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Korban Mafia Tanah Tuntut PN Tangerang Cabut Eksekusi

Polisi bekuk dua tersangka mafia tanah bermodus saling lapor

Dok. IDN Times/Polres Tangerang Kota

Kota Tangerang, IDN Times - Sejumlah warga Kota Tangerang yang menjadi korban mafia tanah seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang berencana menuntut Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran belum mencabut keputusan eksekusi lahan yang diserobot oleh dua tersangka mafia tanah melalui modus saling lapor.

Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin, menyebut penuntutan tersebut dilayangkan karena PN Tangerang belum membatalkan surat eksekusi itu, meski kepolisian telah menangkap dua mafia tanah, yakni DM (48) dan MCP (61).

"Kami menuntut PN Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," ungkap Mirin, Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Baku Hantam di Kota Tangerang

1. Keputusan PN Tangerang jadi beban warga

Unsplash/rawpixel

Mirin mengaku khawatir bila PN Tangerang enggan untuk membatalkan atau mencabut surat tersebut, lantaran institusi itu lah yang mengeluarkan perintah tersebut.

"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status dari terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," kata Mirin.

2. Warga bakal terus mengawal kasus mafia tanah ini

Foto ini dijepret sebelum Triyanto tewas. Kini papan putih yang terdapat di foto sudah tidak ada, diduga dirusak oknum mafia tanah. (Dok. IDN Times/Tri Murti/bt)

Dia berencana akan terus mengawal kasus mafia tanah ini hingga tuntas, hingga warga mendapatkan keadilan atas hal mereka.

"Kami akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan pantang menyerah sampai warga mendapat keadilan hukum," jelasnya.

Baca Juga: Modus Saling Lapor, Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap

Berita Terkini Lainnya