Korban Mafia Tanah Tuntut PN Tangerang Cabut Eksekusi
Polisi bekuk dua tersangka mafia tanah bermodus saling lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Sejumlah warga Kota Tangerang yang menjadi korban mafia tanah seluas 45 hektare di kawasan Alam Sutera, Pinang, Kota Tangerang berencana menuntut Pengadilan Negeri (PN) Tangerang lantaran belum mencabut keputusan eksekusi lahan yang diserobot oleh dua tersangka mafia tanah melalui modus saling lapor.
Ketua Paguyuban Warga Pinang, Mirin, menyebut penuntutan tersebut dilayangkan karena PN Tangerang belum membatalkan surat eksekusi itu, meski kepolisian telah menangkap dua mafia tanah, yakni DM (48) dan MCP (61).
"Kami menuntut PN Tangerang Kelas 1A untuk membatalkan eksekusi yang telah mereka keluarkan," ungkap Mirin, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Sengketa Lahan, 2 Kelompok Massa Baku Hantam di Kota Tangerang
1. Keputusan PN Tangerang jadi beban warga
Mirin mengaku khawatir bila PN Tangerang enggan untuk membatalkan atau mencabut surat tersebut, lantaran institusi itu lah yang mengeluarkan perintah tersebut.
"Tetapi permasalahannya, apakah bisa seorang yang mengesahkan eksekusi kemudian dia yang membatalkan? Status dari terkait eksekusi itu belum dibatalkan, ini menjadi beban bagi kami," kata Mirin.
Baca Juga: Modus Saling Lapor, Mafia Tanah di Tangerang Ditangkap