TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

LSM Desak Anies, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo Terbuka Soal Dana BPO

Truth: Dana BPO rentan digunakan buat kepentingan pribadi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Tangerang Selatan, IDN Times - Lembaga Tangerang Publict Transparency Watch (Truth) mendesak para kepala daerah di Indonesia, khsusnya di Pulau Jawa membuka ke publik penggunaan biaya operasional penunjang (BPO) mereka.

Wakil Koordinator Truth, Jupri Nugroho mengatakan, keterbukaan itu sangat penting sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.

"Selama ini kita (publik) tidak pernah tahu BPO tersebut besarannya berapa dan digunakan untuk apa saja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2022).

Baca Juga: Biaya Operasional Dilaporkan ke Kejati, Begini Kata Wagub Banten 

1. BPO rentan digunakan untuk kepentingan pribadi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wali Kota Bogor Bima Arya meninjau Stasiun Bogor, Senin (15/6) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Secara khusus, Jupri menyebut empat nama kepala daerah yang dia nilai populer dan kerap melakukan pencitraan di media massa. Mereka adalah Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta), Ridwan Kamil (Gubernur Jawa Barat), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), Khofifah Indarparawansa (Gubernur Jawa Timur). 

Menurut Truth, penggunaan dana BPO Gubernur oleh keempat nama tersebut penting diketahui publik, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Karena kepala daerah ditunjang dengan anggaran yang tidak sedikit, terutama pada biaya penunjang operasional yang tidak sedikit. Apa lagi di tengah kondisi masyarakat masyarakat yang sedang sulit, akibat pandemik," tegasnya.

2. Banyak kepala daerah tak mempublikasi BPO masing-masing

Ridwan Kamil, Anies Baswedan, dan Ganjar Pranowo. (instagram.com/ridwankamil)

Jupri mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, BPO masing-masing kepala daerah tentu berbeda-beda, sesuai PAD masing-masing daerah.

Dia lantas merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109/2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. PP itu, kata dia, mengatur bahwa kedudukan BPO adalah biaya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah. "Sebagai wakil pemerintah pusat dan fungsi desentralisasi," kata dia.

Dalam Pasal 9 PP 109 juga diatur bahwa BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan besaran mencapai 0,15 persen dari PAD. Namun, BPO tidak boleh melewati batas besaran yang sudah ditentukan oleh aturan tersebut.

"Namun apakah kepala daerah ini pernah mempublikasikan penggunaan BPO tersebut? Selama ini banyak kepala daerah yang mengatakan bahwa mereka tidak pernah mengambil gaji mereka, namun bagaimana dengan BPO? Tentu dengan nilai yang fantastis dengan mengukur dari PAD masing-masing," tegasnya.

3. Ini besaran BPO yang fantastis

Ilustrasi uang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Menurut Jupri, PAD DKI Jakarta pada 2021 mencapai Rp51,85 triliun. Jika diukur dari aturan, maka BPO Gubernur DKI Anies Baswedan sekitar Rp77,7 miliar.

Dengan cara menghitung yang sama, Jupri memperkirakan BPO Khofifah Indarparawansah sekitar Rp28,3 miliar, Ganjar Pranowo Rp39,8 miliar, dan Ridwan Kamil Rp37,5 miliar. 

Sedangkan BPO Gubernur Banten Wahidin Halim, kata dia, sekitar Rp11 miliar karena PAD Banten di angka Rp7,67 triliun.  

"Meskipun ada diskresi yang dimiliki oleh kepala daerah namun tetap saja harus menganut sistem bersih dan transparan," urainya.

Anggaran itu, imbuhnya, berfungsi untuk menjalankan prinsip otonomi daerah yang semuanya berujung bagi kesejahteraan masyarakat. "Apakah pernah ada laporan penggunaan anggaran tersebut ke masyarakat?" imbuhnya. 

Baca Juga: MAKI Adukan Dugaan Penyimpangan Dana Operasional Gubernur Banten

Berita Terkini Lainnya