Muhamad-Saras Sudah Daftarkan Sengketa Pilkada ke MK
Tim Muhamad-Saras ingin cari keadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tangerang Selatan, IDN Times - Tim pasangan calon nomor urut 1 Muhamad - Rahayu Saraswati akhirnya membawa laporan dugaan kecurangan di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya mereka menolak menandatangani berita acara hasil rapat pleno penghitungan suara Pilkada 2020 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Senin kemarin kita sudah daftarkan dan kirim semua berkas ke MK," kata juru bicara tim Muhamad-Saras, Drajat Sumarsono, Rabu (23/12/2020).
Baca Juga: Kubu Muhamad-Saras Bakal Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke MK
1. Tim Muhamad-Saras ingin cari keadilan
Drajat mengaku kubunya telah resmi mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak Tangsel 2020 ke MK. "Melalui tim kuasa hukum Muhamad Saraswati," klaim Drajat.
Drajat memastikan bahwa kubunya ingin mencari keadilan atas hasil perolehan suara paslon Muhamad - Saras. Drajad mengatakan, manuver politik itupun merupakan hak konstitusi setiap warga negara telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sah.
"Kalau endak ada tujuan, ngapain kita gugat ke MK. Kan harus ada tujuan. Tujuannya apa ya nanti lihat aja," terang politikus asal PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Quick Count: Anak Wapres dan Keponakan Menhan Kalah di Pilkada Tangsel
Baca Juga: Tim Saksi Muhamad-Saras Ogah Teken Hasil Pleno Pilkada Tangsel