MUI Imbau Masjid Al-Azhom Setop Sementara Ibadah Salat Jumat
Al-Azhom merupakan pusat keagamaan Islam Kota Tangerang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang mengeluarkan imbauan untuk menghentikan sementara ibadah Salat Jumat di Masjid Al-Azhom Kota Tangerang.
Keputusan ini menyikapi Fatwa MUI Pusat no 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi penyebaran wabah COVID-19.
Baca Juga: Pandemi Corona, Mayoritas Masjid di Tangsel Tetap Gelar Salat Jumat
1. Keputusan ini adalah hasil rapat dengan pengurus masjid
Sekretaris Umum MUI Kota Tangerang Ghozali Barmawi menjelaskan, keputusan MUI ini berdasarkan hasil rapat dengan sejumlah instansi terkait keagamaan, terutama pengurus masjid.
“ini hasil rapat koordinasi dengan instansi terkait hasilnya seperti itu,” kata Ghozali, Kamis (26/3).
Baca Juga: Banten Dapat Jatah 3.600 Alat Rapid Test COVID-19