TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MUI Lebak Sarankan Vaksinasi Selama Ramadan Dilaksanakan Usai Tarawih 

Pertimbangannya karena puasa

Ilustrasi Vaksinasi COVID-19 (dok. Istimewa)

Lebak, IDN Times -Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sudah memutuskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, MUI Kabupaten Lebak menyarankan agar vaksinasi dilakukan malam hari. Hal itu menimbang keadaan calon penerima vaksin yang sedang berpuasa.

“Kami menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan dengan memperhatikan kondisi orang berpuasa, artinya perut kan dalam kondisi kosong. Saya kira ini harus diperhatikan agar tidak mengganggu puasa yang sedang dijalankan,” kata Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin, Selasa (30/3/2021).

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkot Tangerang Bentuk Satgas COVID-19 Masjid 

1. MUI: vaksin dilakukan malam hari

ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/

Supaya tidak mengganggu puasa, MUI Lebak menyarankan agar penyuntikan vaksin saat bulan Ramadan dilakukan pada malam hari, setelah salat tarawih.

“Lebih tenang kalau sesudah tarawih dan saat malam hari kan kondisi perut juga sudah dalam keadaan terisi. Jadi lebih aman dan tenang lah kalau vaksin malam hari,” kata Pupu.

2. Fatwa MUI: vaksinasi saat Ramadan tak membatalkan puasa

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sebelumnya, MUI pusat mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak akan membatalkan puasa bila dilakukan saat Ramadan. Hal itu telah diputuskan melalui rapat pleno yang membahas soal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada Selasa (16/3/2021). 

"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Sehingga, pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA. 

Baca Juga: Nih Syarat Lansia Lebak yang Bisa Vaksinasi COVID-19

Berita Terkini Lainnya