MUI Lebak Sarankan Vaksinasi Selama Ramadan Dilaksanakan Usai Tarawih
Pertimbangannya karena puasa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lebak, IDN Times -Meski Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat sudah memutuskan bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa, MUI Kabupaten Lebak menyarankan agar vaksinasi dilakukan malam hari. Hal itu menimbang keadaan calon penerima vaksin yang sedang berpuasa.
“Kami menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan dengan memperhatikan kondisi orang berpuasa, artinya perut kan dalam kondisi kosong. Saya kira ini harus diperhatikan agar tidak mengganggu puasa yang sedang dijalankan,” kata Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkot Tangerang Bentuk Satgas COVID-19 Masjid
1. MUI: vaksin dilakukan malam hari
Supaya tidak mengganggu puasa, MUI Lebak menyarankan agar penyuntikan vaksin saat bulan Ramadan dilakukan pada malam hari, setelah salat tarawih.
“Lebih tenang kalau sesudah tarawih dan saat malam hari kan kondisi perut juga sudah dalam keadaan terisi. Jadi lebih aman dan tenang lah kalau vaksin malam hari,” kata Pupu.
Baca Juga: Nih Syarat Lansia Lebak yang Bisa Vaksinasi COVID-19