TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pemerkosa Anak 9 Tahun Ditangkap Polres Tangsel

Ada indikasi, korban lebih dari satu anak

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Tangerang Selatan, IDN Times - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap anak di kompleks Kejaksaan, Ciputat, Tangsel. Pelaku berinisial S itu sempat buron selama dua bulan lebih.

"Benar, kemarin pagi di wilayah Sawangan, Depok pelaku berinisial S alias B (45)," kata  AKP Aldo, Kasat Reskrim Polres Tangsel, dikonfirmasi, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga: Viral Gangster Konvoi di Tangsel, Ini Kata Kapolres Tangsel

1. Korban tak hanya satu

Ilustrasi child grooming (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula dari viralnya informasi dugaan pencabulan di media sosial Twitter. Dari dasar itu, petugas bergerak mencari keluarga korban untuk membuat laporan.

Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku S mengindikasikan korbannya tak hanya MIH (10). Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak-anak, selain di kompleks Kejaksaan, Kelurahan Cipayung.

2. Pelaku masih diperiksa

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih, menerangkan saat ini pelaku telah ditangkap dan di tahanan Polres Tangsel dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Galih menyebutkan perbuatan keji pelaku terhadap anak-anak itu, dilakukan di sejumlah tempat berbeda di kawasan Tangerang Selatan dan Depok.

"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo," kata Galih.

Baca Juga: Warga Tangsel Heran, Identitasnya Bisa Dicatut Parpol Baru

Berita Terkini Lainnya