Pemkot Tangerang Terapkan PSBB Ketat Besok Malam
PSBB ini disebut sebagai PPKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai Jumat (8/1/2020) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
PSBB yang dimaksud Arief tercantum dalam instruksi Mendagri No 01 Tahun 2021 yang memerintahkan kepala daerah untuk mengatur pemberlakuan PSBB Ketat di wilayahnya.
"Mulai besok malam, Pemkot akan menindaklanjuti instruksi Kemendagri dalam penanganan PSBB Jawa Bali," kata Arief, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Pemprov Banten Akan Kembali Perketat PSBB Tangerang Raya
1. Pengetatan akan dilaksanakan hingga 25 Januari
Arief mengimbau, kegiatan ekonomi warga Kota Tangerang agar menutup jam operasionalnya pukul 19.00 WIB. Penutupan jam operasional kegiatan ekonomi warga ini, kata Arief, akan berlangsung hingga tanggal 25 Januari mendatang.
"Pedagang dan lainnya, sementara bisa menutup operasionalnya ketika sudah jam 19.00 WIB. Sampai tanggal 25 (Januari)," tutur Arief.
Baca Juga: Tak Ada Sanksi Bagi Warga yang Tolak Vaksinasi di Tangerang