TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Tangerang yang Berwenang Tertibkan TPA Liar di Cisadane

ATR BPN sebut Pemkot Tangerang yang bisa bertindak

Kasubdit Penegakan Hukum Dan Penanganan Sengketa wilayah Jawa Bali pada Direktorat Penertiban Pemanfaaran Ruang di ATR BPN, Stefanus E Pramuji (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Kota Tangerang, IDN Times - Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menjelaskan, penindakan normalisasi tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sempadan Sungai Cisadane di wilayah Neglasari sebetulnya kewenangan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

"Tetapi pertimbangannya tak semudah membalikkan tangan karena ini ada masyarakat," kata Kasubdit Penegakan Hukum Dan Penanganan Sengketa wilayah Jawa Bali pada Direktorat Penertiban Pemanfaaran Ruang di ATR BPN, Stefanus E Pramuji, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: TPA Liar Cemari Cisadane, Pegawai Pemkot Tangerang Diperiksa Polisi  

1. ATR BPN lakukan langkah awal penertiban

Dok. ATR BPN

Dalam kunjungan kerjanya, kata Stefanus, ATR BPN memasang plang bertuliskan larangan mendirikan bangunan yang tak sesuai peruntukan di beberapa titik lokasi TPA liar. Pemasangan plang ini merupakan langkah awal penertiban TPA liar itu.

Di sisi lain, kata dia, ATR BPN berusaha untuk menguatkan pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan penegakan hukum di bidang penataan ruang. "Terutama di bidang pemanfaatannya," kata dia.

Baca Juga: Walhi: Pemkot Tangerang Bisa Disanksi Karena TPA Liar Cemari Cisadane

2. Sejauh ini penindakan pelanggaran dilaksanakan dengan pendekatan persuasif

Dok. IDN Times/Fikri

Stefanus mengatakan, pihaknya akan melakukan pendekatan secara persuasif dalam upaya penertiban pelanggaran ini. Sebab, kata dia, polemik TPA liar ini melibatkan masyarakat yang bergantung ekonominya pada TPA liar ini.

"Jadi gini kan beda pengelola sama masyarakat. Kita pendekatannya adalah pendekatan kepada istilahnya sosialisasi," kata dia.

Berita Terkini Lainnya