Pengamat Minta Pemkot Tangerang Tak Tertutup ke Publik
Pemkot Tangerang klasifikasikan informasi tak terpublikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Tangerang, IDN Times - Pengamat politik dan kebijakan publik dari Forum Politik Indonesia (FPI) Tamil Selvan mengatakan, tidak perlu ada informasi publik yang ditutup atau dibatasi oleh pemerintah daerah tingkat kota.
"Kalau kita bicara mengklasifikasikan informasi publik, secara posisi pemerintah daerah tentu tidak ada yang perlu ditutupi. Karena tidak ada rahasia negara di sana yang berkaitan dengan ketahanan negara," kata Tamil kepada IDN Times, Senin (27/7/2022).
Hal itu menanggapi pernyataan Kepala Bidang Desiminasi Infomrasi Komunikasi Publik (DIKP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang, Yunita Virdianti menjelaskan, pihaknya akan mengklasifikasi informasi yang dikecualikan, yaitu informasi-informasi mana saja yang tidak bisa diakses atau dipublikasikan ke publik.
“PPID Pembantu saat ini banyak pejabat baru karena rotasi dan mutasi. Jadi, banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengklasifikasikan informasi," kata Yunita dalam rapat koordinasi terkait klasifikasi informasi publik, yang diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Dokter Pembakar Bengkel di Tangerang Divonis 8 tahun Penjara
1. Diskominfo akan klasifikasikan informasi
Diskominfo melalui Bidang DIKP pada Pengembangan Kemitraan Komunikasi Publik (PKKP) menggelar rapat koordinasi terkait klasifikasi informasi publik, yang diikuti seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu ditingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan, yang digelar Ruang Rapat Asda III, Puspem Kota Tangerang, Jumat (22/7/2022) lalu.
"Ini harus melalui uji konsekuensi dan harus dituangkan secara jelas, memiliki dasar hukum serta memiliki retensi arsip. Karena tidak ada informasi yang dikecualikan selamanya,” kata Yunita dalam rilis yang diterima.
Ia menuturkan, jika klasifikasi informasi masing-masing OPD sudah dilengkapi secara jelas dan lengkap, PPID Utama akan menganalisis, mengklarifikasi, dan nantinya akan digabungkan dalam satu dokumen serta selanjutnya bisa ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK).
“Ini menjadi salah satu tugas PPID Utama untuk memiliki dokumen dan data terkait klasifikasi informasi. Lewat data ini, semua OPD memiliki pemahaman yang sama, terkait informasi mana yang bersifat terbuka dan mana terbatas dalam hal diakses atau dipublikasikan ke publik. Sehingga, semua memiliki aturan dalam pengelolaan informasi publik,” tegasnya.
Baca Juga: Mirip di Venice, Ada Wisata Berkeliling Tangerang dengan Kano